TANAH BUMBU – Koperasi memiliki peranan penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu peran nyata dari koperasi yaitu wadah pengembangan wirausaha.
Pada dasarnya, perbedaan diantara koperasi syariah dan konvensional terletak pada pengawasan. koperasi konvensional hanya memiliki pengawasan kinerja. Sedangkan, koperasi syariah memiliki pengawasan kinerja dan juga pengawasan syariah dengan tujuan memastikan koperasi menaati aturan hukum atau aturan syariah bagi umat Islam.
Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, menyampaikan perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional.
“Jelas berbeda, pola syariah mengedepankan anggota yang melakukan pembinaan dan mendapatkan hak-hak yang disepakati sesuai syariah Islam, dimana kerjasamanya juga saling sama menguntungkan,” kata Deny dalam kesempatannya di Guest House Batulicin, Selasa (7/3/2023).
Pola konvensional menggunakan tata cara pengelolaan koperasi yang lebih mengedepankan tanggungjawab, seperti memberlakukan sistem kredit. Adapun Konvensional, nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan beserta dengan bunga pinjaman di waktu yang sudah disepakati. Koperasi konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai keuntungan koperasi.
“Perkembangan koperasi pola syariah cukup mumpuni di Tanah Bumbu dan ada beberapa pengelola koperasi yang kita latih, perkembangan koperasi pola syariah sendiri sangat dinantikan oleh anggota dan masyarakat karena mereka sangat terbantu dengan pola syariah ini,” imbuhnya.
Kepala DKUMP2 Tanbu berharap, para pengurus bisa mandiri dan bisa membuka cara berpikir mereka, bagaimana cara mengembangkan dengan sistem usaha berpola syariah.
Pengurus koperasi dari Kusan Hilir Kota Pagatan, M Rizky Adha, mengatakan implementasi dari koperasi yang masih sering ditemui adalah banyak koperasi dengan berbasis pola syariah namun praktek di lapangan ternyata masih menggunakan pola konvensional.
“Tentunya hal ini harus menemui satu pemahaman yang sama, dari para pengurus koperasi, kita pun sendiri perlu mengetahui tambahan wawasan dari pola syariah sendiri seperti apa,” terangnya.
Rizky memaparkan, upgrade bidang koperasi (peningkatan usaha koperasi), memerlukan kesepakatan bersama, tentunya jika ada satu pemahaman dengan pola syariah dan terpenting implementasi di lapangan juga menggunakan pola syariah.
“Kita juga mendengar pendapat saat rapat anggota, pemahaman perlu diluruskan tentang pola syariah jika koperasi memang berbasis syariah dan bukan prakteknya malahan pakai konvensional,” pungkasnya. (Arunika)