Penjabat Kepala Desa Kupang Jaya H. Suriansyah, Kecamatan Simpang Empat, mendampingi rombongan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 (15/6/2022), membagikan Surat Peringatan Pertama kepada pemilik usaha hiburan agar mengurus kepemilikan usaha hiburan. Jika dalam waktu 7 hari pemilik usaha hiburan tidak mengurus izin maka akan dikenai sanksi.