Jokowi Minta Para Pendemo Dibebaskan

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Presiden Jokowi meminta agar para pendemo penolakan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, yang masih ditahan aparat keamanan, bisa segera dibebaskan.

“Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/8/2024).

Presiden menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi juga baik untuk demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menyatakan menghargai aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu meminta agar demonstrasi dilakukan secara tertib dan damai.

“Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Erick Thohir Punya Kewenangan Berhentikan Direksi dan Komisaris Danantara

Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Tanah Air sejak pekan lalu.

Selain masyarakat sipil, demontrasi juga diikuti mahasiswa dan akademisi. RUU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes luas karena berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Publik menilai, upaya DPR itu dilakukan untuk menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Dengan RUU Pilkada yang disusun DPR, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level Provinsi.

Baca Juga :  Mundur dari Wakil Bupati Tanbu, Rusli Maju Bupati Kotabaru 2024-2029

RUU Pilkada yang disusun DPR juga memperkecil ruang untuk memunculkan calon alternatif di Pilkada, karena berupaya menganulir penurunan ambang batas yang sudah diketok MK. Namun, usai protes luas masyarakat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada itu. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel
Kalsel Jadi Gerbang Logistik Kalimantan
Gubernur Muhidin Sampaikan KEK Mekar Putih Rampung 2028
KEK Setangga Targetkan Realisasi Investasi Rp 67,69 Triliun
TTI Ingatkan Pemerintah, Perusahaan Kecil Maksimal 5 Paket Proyek
Haji Isam Terima Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Prabowo
Relawan Noel Jatuh di Tikungan Kekuasaan
Gubernur Muhidin Dampingi Kapolri Resmikan Gedung SPPG Polda Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Kalsel Jadi Gerbang Logistik Kalimantan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Gubernur Muhidin Sampaikan KEK Mekar Putih Rampung 2028

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:00 WIB

KEK Setangga Targetkan Realisasi Investasi Rp 67,69 Triliun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:08 WIB

TTI Ingatkan Pemerintah, Perusahaan Kecil Maksimal 5 Paket Proyek

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bimtek Relawan SAPA Wujudkan Desa Ramah Anak

Selasa, 9 Sep 2025 - 18:43 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayandi Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

Selasa, 9 Sep 2025 - 16:20 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Drum Band ke SMPN 2 Satui

Selasa, 9 Sep 2025 - 09:22 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Usulkan Raperda Tata Kelola Tenaga Medis dan Waralaba

Selasa, 9 Sep 2025 - 09:05 WIB