Jokowi Minta Para Pendemo Dibebaskan

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Presiden Jokowi meminta agar para pendemo penolakan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, yang masih ditahan aparat keamanan, bisa segera dibebaskan.

“Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/8/2024).

Presiden menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi juga baik untuk demokrasi.

Ia pun menyatakan menghargai aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu meminta agar demonstrasi dilakukan secara tertib dan damai.

Baca Juga :  KPU Tanbu Terima Kirab ke-10 Pemilu 2024

“Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Tanah Air sejak pekan lalu.

Selain masyarakat sipil, demontrasi juga diikuti mahasiswa dan akademisi. RUU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes luas karena berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Baca Juga :  Keren, Lampu Hias "Satu Desa Satu Masjid" Mempercantik Tanah Bumbu

Publik menilai, upaya DPR itu dilakukan untuk menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Dengan RUU Pilkada yang disusun DPR, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level Provinsi.

RUU Pilkada yang disusun DPR juga memperkecil ruang untuk memunculkan calon alternatif di Pilkada, karena berupaya menganulir penurunan ambang batas yang sudah diketok MK. Namun, usai protes luas masyarakat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada itu. (E)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN
Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan
COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya
Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda
Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali
Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WITA

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WITA

COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WITA

Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:37 WITA

Nasional

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:37 WITA

Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:34 WITA