Janin Gugur Sebelum 4 Bulan Tak Perlu Dimandikan

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abbas Maulid menjelaskan tentang hukum orang yang menggugurkan kandungannya dan memandikan janin, di Pendopo Serambi Madinah, Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Guru Abbas Maulid telah menyampaikan bagaimana hukum janin yang keguguran sebelum 4 bulan.

Janin yang gugur sebelum 4 bulan tidak dihukumi sebagaimana manusia hidup, maka seandainya gugur sebelum genap 4 bulan tidak dimandikan, dikafani dan di sholatkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanbu Tegaskan Organda Dukung Pembangunan Daerah

Namun, apabila sudah lebih 4 bulan maka dihukumkan dalam hukum fiqih Islam manusia hidup. Jadi wajib dimandikan, dikafani dan disholatkan.

Untuk menghindari kematian terhadap janin, Guru Abbas Maulid mengingatkan agar menghindari perzinahan.

Ia juga menyampaikan salah satu tanda di akhir zaman yaitu maraknya perzinahan.

”Zina itu dari seluruh anggota badan. Mata, telinga, mulut, harus dijaga baik-baik,” sebutnya.

Sehingga ia menyampaikan pentingnya bagi hamba Allah untuk menjaga janin yang Allah titipkan.

Baca Juga :  Tak Usah Jadi Jenderal, Zairullah Dukung Bupati 2024

”Mata kita, telinga kita, mulut kita, dan semuanya, supaya nanti ketika kita menghadap Allah akan mudah pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Pengajian Implementasi Serambi Madinah ini dilaksanakan dari hari Senin sampai Jum’at dihadiri Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, pejabat dan staf Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu setiap pukul 08.00 WITA. (E)

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel
Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026
Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026
Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:21 WITA

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Okt 2026 - 23:12 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Okt 2026 - 23:02 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 22:52 WITA