Janin Gugur Sebelum 4 Bulan Tak Perlu Dimandikan

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abbas Maulid menjelaskan tentang hukum orang yang menggugurkan kandungannya dan memandikan janin, di Pendopo Serambi Madinah, Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Guru Abbas Maulid telah menyampaikan bagaimana hukum janin yang keguguran sebelum 4 bulan.

Janin yang gugur sebelum 4 bulan tidak dihukumi sebagaimana manusia hidup, maka seandainya gugur sebelum genap 4 bulan tidak dimandikan, dikafani dan di sholatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, apabila sudah lebih 4 bulan maka dihukumkan dalam hukum fiqih Islam manusia hidup. Jadi wajib dimandikan, dikafani dan disholatkan.

Baca Juga :  Bj Bupati Tanah Laut Harap Program SKPD dapat dituntaskan pada APBD Perubahan 2024

Untuk menghindari kematian terhadap janin, Guru Abbas Maulid mengingatkan agar menghindari perzinahan.

Ia juga menyampaikan salah satu tanda di akhir zaman yaitu maraknya perzinahan.

”Zina itu dari seluruh anggota badan. Mata, telinga, mulut, harus dijaga baik-baik,” sebutnya.

Sehingga ia menyampaikan pentingnya bagi hamba Allah untuk menjaga janin yang Allah titipkan.

”Mata kita, telinga kita, mulut kita, dan semuanya, supaya nanti ketika kita menghadap Allah akan mudah pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Pengajian Implementasi Serambi Madinah ini dilaksanakan dari hari Senin sampai Jum’at dihadiri Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, pejabat dan staf Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu setiap pukul 08.00 WITA. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

Baca Juga :  Baru Dimekarkan, Zairullah Azhar Pantau Kemajuan Teluk Kepayang

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun
Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia
Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan
Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja
Diskominfosp Tanah Bumbu Ingatkan Hati-hati Modus Penipuan Catering
Pemkab Tanbu Sekolahkan 11 Calon Dokter Spesialis
Karnaval Mallibu Kampong Awali Rangkaian Pesona Budaya Mappanre Ritasie
Turnamen Free Fire Tanbu 2026, Andi Rudi Latif: Kembangkan Bakat Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:46 WIB

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 06:55 WIB

Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan

Selasa, 14 April 2026 - 06:30 WIB

Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Senin, 13 April 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Tanbu Sekolahkan 11 Calon Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Rusli Capai Top Pembina BUMD Award 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:12 WIB

Tanah Bumbu

Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:30 WIB