Ini Upaya Dinas Sosial Tanbu Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

- Editor

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id –Kabupaten Tanah (Tanbu) berkinerja baik menurunkan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Selatan sehingga pemerintah pusat memberikan insentif fiskal senilai Rp 18.608.839.000 pada bulan November 2023 lalu.

Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan kinerjanya menurunkan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban masyarakat seperti pemberian bantuan sosial dan peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.

Pemberian bantuan sosial diberikan bagi mereka dalam kategori miskin, yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Plt Kepala Dinas Sosial Ali Wardana menjelaskan bahwa kategori miskin ini dapat dipersempit lagi pada kategori miskin ekstrem, yaitu posisi di bawah garis kemiskinan yang kebutuhan dasarnya seperti air, makanan, sanitasi layak, tempat tinggal, pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Diskusikan Pembangunan Infrastruktur dengan Stafsus Wakil Presiden RI

Adapun data miskin ekstrem bersumber dari data Menko PMK yakni data P3KE. Data diverval di desa kemudian Dinas Sosial memvalidasi kembali terhadap data yang diverval desa.

“Dinas Sosial melaksanakan verifikasi dan validasi kembali, apa benar data itu real di lapangan berdasarkan kriteria kelayakan yang sudah ditentukan, jadi setelah turun, data itu diverifikasi kemudian dilempar lagi ke desa,” jelas Ali Wardana di Dinas Sosial Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Senin (12/2/2024).

Penyuluh Sosial Yuli Nor Muliawaty menambahkan bahwa upaya Dinas Sosial Tanah Bumbu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin adalah memberikan bantuan rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bantuan Usaha Ekonomi Produktif, Bantuan Kebutuhan Hidup Sehari-hari dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Baca Juga :  Ini Alasan Pemkab Tanbu Ajukan Perubahan KUA dan PPAS 2023

”Berdasarkan kategorisasi itu, kami melaksanakan juga pemilahan yang mana calon penerima itu, yang layak untuk mendapatkan bantuan sosial,” katanya.

Yuli merinci bahwa pemberian seperti bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat atau kriteria, diantaranya, kepemilikan atau legalitas hak milik.

Selain itu, faktor mendasar seseorang bisa mendapatkan bantuan sosial adalah masuk dalam kategori tidak mampu, terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial, dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Berita Terkait

Tim Satgas Gabungan Tanbu Padamkan Api di Kawasan Jalan Dharma Praja
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Luna dan Reyhan Juara Pantomim Tingkat Nasional
Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah
Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas
Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua
Kondusif, Tim Mabes TNI Apresiasi Aksi Nyata Satgas Karhutla Tanah Bumbu
Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi
Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:11 WITA

Tim Satgas Gabungan Tanbu Padamkan Api di Kawasan Jalan Dharma Praja

Selasa, 8 September 2026 - 09:23 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Luna dan Reyhan Juara Pantomim Tingkat Nasional

Senin, 7 September 2026 - 11:49 WITA

Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah

Senin, 7 September 2026 - 11:38 WITA

Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 11:22 WITA

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Senin, 7 Sep 2026 - 11:22 WITA