Home / Tanah Bumbu

Kamis, 8 Desember 2022 - 12:21 WIB

Ini Profil UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanah Bumbu

TANAH BUMBU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pembentukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.

UPTD PPA Tanbu berkantor di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi, dan dipimpin oleh Hj. Barlian, SE selaku Kepala UPTD yang dilantik pada Oktober 2022 yang lalu.

Baca Juga :  Zairullah Titip Do'a dalam Sholat Tahajjud Masyarakat

Jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan 1 staf umum.

Adapun yang menjadi tugas pokok UPTD PPA diantaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga :  Kepala Diskominfo SP Tanbu Dimakamkan di Alkah Nahdhatussalam

Selanjutnya, melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik, anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya.

Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainya, melaksanakan perlindungan terhadap korban dipenampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, melaksanakan pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.

Baca Juga :  Kadiskominfo: Tak Ada lagi Kasus Meninggal Akibat Covid-19

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Re)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dinas KUMP2 Tanbu Setiap Hari Pantau Harga Bahan Pokok

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Akan Jadi Pemasok Beras IKN

Tanah Bumbu

Fraksi PDIP Tanbu Setujui Raperda Perizinan Berusaha

Tanah Bumbu

Teng, Voli Putra Tanah Bumbu Bawa Pulang Medali Emas Porprov Kalsel

Tanah Bumbu

Sekda:  Deteksi Orang Asing Penting

Tanah Bumbu

Dahsyat, Wahyu Windarti: Baru Kali ini Bimtek Sekabupaten Tanbu

Tanah Bumbu

MTQ Kecamatan Kusan Hilir Digelar 18-22 Februari

Tanah Bumbu

Malam Ini, Pembukaan MTQN Kabupaten Tanah Bumbu 2022