Ini Profil UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanah Bumbu

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pembentukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.

UPTD PPA Tanbu berkantor di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi, dan dipimpin oleh Hj. Barlian, SE selaku Kepala UPTD yang dilantik pada Oktober 2022 yang lalu.

Jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan 1 staf umum.

Adapun yang menjadi tugas pokok UPTD PPA diantaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik, anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya.

Baca Juga :  Rakoor Perpustakaan, Dispersip Tanbu Harap IPLM Meningkat

Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainya, melaksanakan perlindungan terhadap korban dipenampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, melaksanakan pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Re)

Berita Terkait

Zairullah Azhar Sampaikan Permintaan Maaf di Majelis Lailatul Jum’at
Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu
Zairullah Tandatangani Prasasti Renovasi Kubah Syekh Muhammad Arsyad Pagatan
PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat
Dukcapil Tanbu Update Data Akta Kelahiran
Warga 18 Tahun Ke Atas Harus Terinput di SIAK
Nikmati Kuliner Tradisional di Agro Technopark Batulicin
Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:01 WIB

Zairullah Azhar Sampaikan Permintaan Maaf di Majelis Lailatul Jum’at

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:27 WIB

Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:17 WIB

Zairullah Tandatangani Prasasti Renovasi Kubah Syekh Muhammad Arsyad Pagatan

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:48 WIB

Warga 18 Tahun Ke Atas Harus Terinput di SIAK

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Kukuhkan Gatriwara DPRD Periode 2024-2029

Jumat, 14 Feb 2025 - 22:09 WIB

Tanah Bumbu

Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu

Jumat, 14 Feb 2025 - 14:27 WIB

Tanah Bumbu

PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat

Jumat, 14 Feb 2025 - 14:08 WIB