Ini Alasan 54 Pilkades Tanah Bumbu Ditunda

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tanah Bumbu nampaknya akan ditunda sampai bulan November 2023, alasan penundaan karna faktor pengelompokan masa jabatan Kepala Desa dan ketersediaan anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Samsir menyampaikan secara terbuka alasan penundaan pemilihan Kepala Desa.

“Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda karena pengelompokan masa jabatan Kepala Desa dan faktor anggaran,” katanya. Rabu, (8/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu
Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu

Rencana awal, sebanyak 54 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 ini namun dengan berbagai pertimbangan, pelaksanaan Pilkades harus ditunda.

Jadwal pelaksanaan Pilkades tahun 2022 ini berubah ke tahun 2023, sekitar bulan November.

Baca Juga :  Tak Ada keterkaitan, Haji Isam Sampaikan Prihatin Status Tersangka Gubernur Kalsel

”Kita jadwalkan kembali pada tahun 2023 yang mana rencananya akan dilaksanakan bulan November,” kata Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Perubahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 71 ayat 1.

Yaitu, penundaan Pilkades dapat dilakukan apabila menyangkut kepentingan yang lebih luas seperti Pemilihan Umum, terjadi bencana alam, bencana non alam, gangguan keamanan, faktor ketersediaan anggaran, dan pengelompokan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

Secara jelas, juga disebutkan dalam Keputusan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar Nomor 188.16/262/DPMD/2022 bahwa salah satu alasan penundaan Pilkades karena keterbatasan anggaran tahun 2022, dimana sumber anggaran Pilkades dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Baca Juga :  Sekda Tanbu Dilantik, Ambo Sakka: Siap Wujudkan Visi Misi Bupati

Penundaan ini berlaku bagi Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 (periode 2016-2022).

Samsir pun menyampaikan sisi positif dari penundaan Pilkades, yaitu Pilkades 2023 akan dilaksanakan secara serentak dan tidak bergelombang.

“Sisi positif kedepannya, pelaksanaan pilkades secara serentak dan tidak lagi bergelombang,” ungkapnya.

Perubahan ini harus segera diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu, Samsir menghimbau kepada seluruh Camat agar mensosialisasikan jadwal perubahan Pilkades. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB