Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Baca Juga :  Sekda Ambo Sakka Lantik Pengurus IKMA Tanbu Tahun 2022

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang
Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah
Tanah Bumbu Targetkan Masuk 3 Besar POPDA Kalsel 2026
DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas Melalui Kerajinan Bunga
Andi Rustianto Harap Pemerintah Sediakan Layanan OSS Keliling, Tidak Menunggu di Kantor
Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda
Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perizinan Dorong Kemudahan Berusaha

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:31 WITA

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24 WITA

Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:14 WITA

Tanah Bumbu Targetkan Masuk 3 Besar POPDA Kalsel 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WITA

DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas Melalui Kerajinan Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:27 WITA

Andi Rustianto Harap Pemerintah Sediakan Layanan OSS Keliling, Tidak Menunggu di Kantor

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:31 WITA

Tanah Bumbu

Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Targetkan Masuk 3 Besar POPDA Kalsel 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:14 WITA

Tanah Bumbu

DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas Melalui Kerajinan Bunga

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WITA