Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Baca Juga :  Sekda:  Deteksi Orang Asing Penting

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan
Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau
Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025
DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah
Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri
Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:32 WIB

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:27 WIB

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:58 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:50 WIB

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:42 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:32 WIB

Tanah Bumbu

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:02 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:58 WIB

Tanah Bumbu

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:50 WIB