Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Baca Juga :  Lailatul Jum'at: Shalat Jadi Penghubung antara Allah dan Manusia

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Gus Imin Dukung IKN: I Love You Full Pak Jokowi

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Sesuaikan UU Desa, Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda
Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026
Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan
Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop
Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN
DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:42 WITA

Sesuaikan UU Desa, Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WITA

Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Bahas Mitigasi Kecelakaan Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru

Senin, 10 Agu 2026 - 20:17 WITA

Pelantikan Kepala Desa

DPRD Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda Pemilihan Kepala Desa

Senin, 10 Agu 2026 - 16:14 WITA

Tanah Bumbu

Sesuaikan UU Desa, Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda

Senin, 10 Agu 2026 - 15:42 WITA

Kotabaru

APBDP Turun Rp 800 Miliar, Pemkab Kotabaru Harap DBH Cepat Cair

Senin, 10 Agu 2026 - 15:30 WITA

Kotabaru

Bupati Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Senin, 10 Agu 2026 - 15:20 WITA