Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Baca Juga :  BLK Tanbu Buka 6 Kejuruan Tahap Kedua

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Tanah Bumbu Hadiri Pengajian Lailatul Jum'at

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
Dinas Sosial Tanah Bumbu Validasi Data Ekonomi Sosial
Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Saat Pelantikan, Andi Rudi Latif: Hormati Orang Tua dan Pemimpin
Andi Rudi Latif Berikan Penghargaan Bagi Relawan Kemanusiaan
Layanan Gratis Rumah Sakit Kapal Buka Sampai Tanggal 28 Juni
Ikut IPKD, Tanah Bumbu Ingin Pastikan Setiap Rupiah APBD Terukur
Dinkes Tanah Bumbu Tindaklanjuti Keluhan Pasien

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:05 WITA

Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WITA

Dinas Sosial Tanah Bumbu Validasi Data Ekonomi Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:24 WITA

Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:09 WITA

Saat Pelantikan, Andi Rudi Latif: Hormati Orang Tua dan Pemimpin

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:55 WITA

Andi Rudi Latif Berikan Penghargaan Bagi Relawan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:05 WITA

Tanah Bumbu

Dinas Sosial Tanah Bumbu Validasi Data Ekonomi Sosial

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WITA

Kotabaru

DPRD Kotabaru Terima LPj Bupati Anggaran 2025

Senin, 6 Jul 2026 - 16:01 WITA