Guru Abdul Rahman: Gunakan Kemudahan Sholat Jamak Qoshor Secara Bijak

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdul Rahman menyampaikan untuk menggunakan  kemudahan sholat jamak atau qoshor secara bijak.

Abdul Rahman menyebutkan bahwa sholat jamak atau jamak qoshor harus dikerjakan dalam perjalanan bukan sebelum melakukan perjalanan

Kemudian harus memenuhi syarat atau lebih dari 82 kilometer atau 90 kilometer, baru bisa dilaksanakan sholat jamak atau qoshor diawal waktu atau diakhir waktu.

Pelaksanaannya pun boleh empat empat rakaat atau dua dua rakaat. Kecuali sholat Magrib dan Shubuh tidak boleh dikurangi rakaatnya.

“Jamak itu mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Dhuhur Ashar, dan Magrib Isya,” katanya dalam kegiatan rangkaian sholat Dhuha di Pendopo Serambi Madinah, yang dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka, para pejabat dan staf Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Rakor Kecamatan Karang Bintang Siapkan Program memakmurkan 1 Masjid 1 Desa

Kemudian sholat jamak itu ada yang disebut jamak takdim (diawal), seperti mendahulukan Ashar di waktu Dhuhur dan sholat Isya di magrib.

Sementara sholat jamak takhir yakni mengakhirkan dhuhur di Ashar, mengakhirkan Magrib di Isya.

Untuk bisa melaksanakan jamak takdim atau takhir, kata Guru Abdul Rahman, itu bisa berdasarkan situasi dan kondisi di jalan.

Disamping istilah sholat jamak, juga ada istilah sholat qoshor, yakni meringkas sholat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

“Dhuhur boleh jadi 2, Ashar boleh jadi 2, magrib tidak boleh dikurangi, Shubuh tidak boleh dikurangi,” katanya.

Baca Juga :  Pengajian Lailatul Jumat, Bupati Bagikan hadiah Kulkas

Bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) boleh memilih sholat jamak, atau jamak qoshor.

Hal terpenting, katanya, adalah kebolehan sholat jamak atau qoshor apabila telah meninggalkan rumah.

” Ini kada, mulai rumah sudah jamak qoshor,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh dengan alasan Allah hanya membolehkan sholat jamak atau qoshor hanya bagi orang musafir.

Ketika seseorang masih berada di rumah atau baru mau melakukan perjalanan jauh maka itu belum disebut sebagai musafir karena belum dalam perjalanan.

Ia menyampaikan bahwa seseorang boleh menjamak atau mengqoshor sholat apabila seseorang itu sudah keluar dari wilayahnya. (MAS)

Berita Terkait

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan
Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah
Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan
Kesbangpol dan FKUB Promosikan Nilai Modernisasi Beragama
Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti
Kesbangpol Tanbu Berikan Wawasan Kebangsaan Siswa SMP SMA Sederajat
DLH Tanbu Gelar Optimalisasi Pengelolaan Sampah Desa
Penguatan FKUB: Menerima Perbedaan dan Ciptakan Stabilitas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 16:14 WIB

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 September 2024 - 11:55 WIB

Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

Kamis, 12 September 2024 - 16:20 WIB

Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

Kamis, 12 September 2024 - 16:15 WIB

Kesbangpol dan FKUB Promosikan Nilai Modernisasi Beragama

Kamis, 12 September 2024 - 11:20 WIB

Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit

Minggu, 15 Sep 2024 - 09:11 WIB

Flash

Anindya Bakrie Terpilih Ketum Kadin Hasil Munaslub

Sabtu, 14 Sep 2024 - 21:40 WIB

Tanah Bumbu

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:14 WIB

Tanah Bumbu

Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

Jumat, 13 Sep 2024 - 11:55 WIB