Guru Abdul Rahman: Gunakan Kemudahan Sholat Jamak Qoshor Secara Bijak

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdul Rahman menyampaikan untuk menggunakan  kemudahan sholat jamak atau qoshor secara bijak.

Abdul Rahman menyebutkan bahwa sholat jamak atau jamak qoshor harus dikerjakan dalam perjalanan bukan sebelum melakukan perjalanan

Kemudian harus memenuhi syarat atau lebih dari 82 kilometer atau 90 kilometer, baru bisa dilaksanakan sholat jamak atau qoshor diawal waktu atau diakhir waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaannya pun boleh empat empat rakaat atau dua dua rakaat. Kecuali sholat Magrib dan Shubuh tidak boleh dikurangi rakaatnya.

“Jamak itu mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Dhuhur Ashar, dan Magrib Isya,” katanya dalam kegiatan rangkaian sholat Dhuha di Pendopo Serambi Madinah, yang dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka, para pejabat dan staf Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Data BMKG Sebut Udara Tanah Bumbu Masih Sehat

Kemudian sholat jamak itu ada yang disebut jamak takdim (diawal), seperti mendahulukan Ashar di waktu Dhuhur dan sholat Isya di magrib.

Sementara sholat jamak takhir yakni mengakhirkan dhuhur di Ashar, mengakhirkan Magrib di Isya.

Untuk bisa melaksanakan jamak takdim atau takhir, kata Guru Abdul Rahman, itu bisa berdasarkan situasi dan kondisi di jalan.

Disamping istilah sholat jamak, juga ada istilah sholat qoshor, yakni meringkas sholat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

“Dhuhur boleh jadi 2, Ashar boleh jadi 2, magrib tidak boleh dikurangi, Shubuh tidak boleh dikurangi,” katanya.

Bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) boleh memilih sholat jamak, atau jamak qoshor.

Hal terpenting, katanya, adalah kebolehan sholat jamak atau qoshor apabila telah meninggalkan rumah.

Baca Juga :  Tahun Politik 2024, Zairullah Sampaikan Perkembangan Pembangunan Tanbu

” Ini kada, mulai rumah sudah jamak qoshor,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa hal itu tidak boleh dengan alasan Allah hanya membolehkan sholat jamak atau qoshor hanya bagi orang musafir.

Ketika seseorang masih berada di rumah atau baru mau melakukan perjalanan jauh maka itu belum disebut sebagai musafir karena belum dalam perjalanan.

Ia menyampaikan bahwa seseorang boleh menjamak atau mengqoshor sholat apabila seseorang itu sudah keluar dari wilayahnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri
Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030
Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional
Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah
Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bantu Disabilitas
Andi Rudi Latif: Jaga Niat Insya Allah Sukses
Bupati Tanah Bumbu Sambut Kedatangan Tim Kompolnas Lakukan Penilaian

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:50 WIB

Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri

Senin, 23 Juni 2025 - 17:19 WIB

Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Senin, 23 Juni 2025 - 16:53 WIB

Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 15:16 WIB

Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah

Senin, 23 Juni 2025 - 11:36 WIB

Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby

Berita Terbaru

Kotabaru

Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:43 WIB

Nasional

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

Senin, 30 Jun 2025 - 14:49 WIB