TANAH BUMBU – Sekretaris Daerah Ambo Sakka hadir mendengarkan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dalam pengambilan keputusan melalui rapat paripurna di Kantor Sekretariat DPRD Tanah Bumbu berlokasi di Desa Sepunggur. Kamis (21/4/2022).
Suci Yayu Inderayani menyampaikan Pandangan Akhir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Raperda Penyelenggaran Perizinan berusaha Berusaha dan Pengelolaan Irigasi adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, setelah disahkan dalam peraturan daerah maka Fraksi PDIP meminta agar Perda ini dapat segera disosialisasikan agar seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dapat mengetahui dan dapat memahami aturan.
Lebih lanjut, Suci menyampaikan perlu segera membuat aturan teknis dengan Peraturan Bupati sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu agar supaya masyarakat dapat segera mengikuti aturan baru yang telah disahkan.
“Fraksi PDIP menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah menampung secara menyeluruh keinginan masyarakat sehingga menyatakan menerima dan menyetujui,” katanya.
Rapat Paripurna Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Said Ismail Kholil Alaydrus, dari Partai Gerakan Indonesia Raya, partai besutan Prabowo Subianto dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady dari partai Golkar.
Selain Fraksi PDIP, Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Pengelolaan Irigasi juga mendapat dukungan dari Fraksi Golkar yang diketuai oleh Sayid Umar Al Idrus, Fraksi Amanat Nasional Demokrat, Fraksi Gerindra. (MAS)