TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terkait tanggangan dan pandangan umum atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanbu, Senin (13/5/2024).
Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui.
Fraksi PDIP, diwakili juru bicaranya, Made Ludya Edwi Santhy, menyampaikan beberapa point pandangan umum Fraksi PDIP.
Pertama, terkait Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Fraksi PDIP berharap pada saat pembahasan Raperda ini nantinya melibatkan Badan Kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu dan Partai Politik penerima dana bantuan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya pengelola dana bantuan tersebut.
”Karena merekalah yang paham dan mengerti tentang hal tersebut kalau benar-benar Raperda ini akan dijadikan sebagai landasan dan pedoman tentang pemberian bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya mewakili Fraksi PDIP.
Kedua, Raperda Keolahragaan, Fraksi PDIP mengatakan, jika memperhatikan maksud dan tujuan dari Raperda ini maka keberadaannya sudah sangat ditunggu oleh masyarakat, sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan serta penyelenggraan keolahragaan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketiga, Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud. Ia mengatakan Raperda ini belum siap dilaksanakan pembahasan, karena pada isi Raperda tersebut ada beberapa hal yang sepertinya belum ditangani dengan serius.
Fraksi PDIP bersepakat dan berkomitmen bahwa Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu, Keolahragaan, Fraksi PDIP setuju untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut, dan dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Fraksi PDIP menolak untuk diteruskan pembahasannya dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan pembicaraan Raperda yang disetujui tersebut dapat dibahas lebih cermat, akurat komprehensip, dan sistematis, serta detail. (E)