TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumb menghadiri rapat gabungan komisi bersama komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menghadirkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait efisiensi dan sinkronisasi dan validasi data aset Penerangan Jalan Umum (PJU) daerah.
Rapat ini penting seiring adanya perubahan regulasi yang mengharuskan transisi pengelolaan PJU dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub), digelar di ruang rapat gabungan DPRD, Selasa (3/2/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanbu I Wayan Sudarma dalam pembukaannya menekankan bahwa PJU merupakan instrumen vital bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari. Ia menuturkan agar proses transisi ini tidak sekadar menjadi perpindahan catatan administratif, melainkan harus menjamin kepastian kondisi aset di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tanbu, Miftahul Ilmi, S.E., M.M. memaparkan bahwa terdapat perbedaan basis data antara instansi terkait.
Sebelumnya pihak Dinas Perkimtan Tanbu melaporkan bahwa total titik PJU dari tahun 2006 hingga 2025 mencapai 23.467 titik, termasuk di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.
Sementara itu hasil verifikasi dari Bappedalitbang Tanbu berdasarkan citra satelit, pihaknya mengidentifikasi sementara sekitar 24.374 titik, dengan rincian status aset yang masih perlu dipilah berdasarkan kewenangan jalan.
Sehingga terdapat rencana mutasi aset timbal balik, di mana sejumlah titik akan dialihkan dari Perkim ke Dishub, dan sebagian kecil (sekitar 68 titik) dialihkan kembali ke instansi terkait sesuai fungsi lingkungannya.
Menanggapi proses transisi ini, Bagian Hukum dan BPKAD menekankan pentingnya pembentukan Tim Verifikasi Internal. Tim ini bertugas untuk memastikan kelayakan fisik aset seperti lampu, tiang, dan sarana pendukung seperti mobil PJU, serta menjamin legalitas kontrak dengan pihak ketiga yang masih berjalan dan melakukan rekonsiliasi data dengan PLN terkait ID Pelanggan untuk efisiensi tagihan listrik.
“Kita harus memastikan tidak ada kekosongan anggaran operasional selama masa transisi. Masyarakat tidak mau tahu proses birokrasinya, yang mereka inginkan adalah jalan yang terang dan aman,” ujar I Wayan Sudarma selaku pimpinan rapat.
Poin penting lainnya adalah masalah pemborosan anggaran akibat tagihan listrik PJU yang tetap dibayar meski lampu dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi. Berdasarkan hasil verifikasi ulang ini, Pemerintah Daerah menargetkan akan menghapus aset yang tidak terpakai agar tagihan ke PLN dapat ditekan sesuai dengan penggunaan riil di lapangan.
Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengalihan aset dan pembentukan tim verifikasi. Seluruh SKPD diminta terbuka dalam memberikan data agar proses sinkronisasi ini selesai sebelum memasuki bulan Ramadhan, demi menunjang aktivitas ibadah dan mobilitas warga. (Iq)











