TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dalam Rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Dinas Pendidikan Tanah Bumbu dan Yayasan Pendidikan Pengembangan Insani (YPPI) Ar Rasyid Desa Segumbang pada Selasa (7/1/2025), terungkap fakta gaji guru kontrak dikisaran Rp 1.100.000 hingga Rp 1.500.000 rupiah perbulan.
Di tengah rapat ini, Koordinator YPPI Ar Rasyid menuturkan, gaji awal guru di masa percobaan sebesar 1,5 juta rupiah.
“Ini hanya untuk guru yang masih dalam masa percobaan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan menurut salah satu eks tujuh guru di YPPI Ar Rasyid menuturkan, selama 3 bulan terakhir masa kerjanya, mereka hanya menerima 1,1 hingga 1,3 juta rupiah.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, mengaku miris dengan rendahnya gaji guru di sekolah swasta favorit tersebut.
“Ini jauh dari kata layak, apalagi sekolah ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul menekankan pentingnya evaluasi terhadap kesejahteraan guru yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Memang untuk sekolah swasta tidak ada aturan khusus yang mengikat tentang pemberian gaji, tapi kembali lagi ke asas kepatutan, apakah itu layak atau tidak,” bebernya.
Ia juga meminta YPPI Ar Rasyid berbenah, baik terkait administratif sekolah hingga kesejahteraan guru.
“Saya kira ini bukan hal yang negatif, adanya pertemuan ini membuat kita berbenah bersama,” katanya.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, juga berpendapat serupa, meski yayasan mempunyai aturan jenjang besaran gajih yang ditentukan dengan lamanya masa pengabdian di sekolah. Menurutnya, dengan nominal 1,2 juta rupiah untuk guru yang dianggap baru bukanlah hal yang layak.
“Apalagi setingkat Yayasan Ar Rasyid, harusnya pemasukannya besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Suryono, menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penetapan gajih guru untuk sekolah swasta.
“Ini perlu disosialisasikan agar setiap pihak memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Menurut Suryono, hak dan kewajiban guru di sekolah swasta mesti diatur dalam kesepakatan bersama. Dalam hal ini yayasan dan guru harus sepaham dan harus disepakati bersama atas hak dan kewajiban yang tertuang dalam SK pengangkatan dan kesepakatan kerja.
“Termasuk gaji guru, dalam aturan teknis penggajihan guru swasta yang tertuang harus dalam batas wajar,” pungkasnya. (E)