TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Harmanuddin, meminta 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Bangunan Gedung untuk diselesaikan terlebih dahulu sebelum menerima Raperda baru.
Hal tersebut dikatakan Harmanuddin saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/5/2025).
Dalam rapat tersebut Harmanuddin juga meminta pihak eksekutif Pemerintah Daerah ketika mengajukan Raperda disertai rancana Peraturan Bupati (Perbup).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna turut dihadiri para anggota DPRD Tanah Bumbu, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Tanah Bumbu, Forkopimda, Instansi Vertikal, Perusahaan Daerah, dan undangan lainnya. (E)