DPRD Sepakati Parkir di Rumah Sakit Tanbu Rp 5.000 untuk Roda 4 dan Rp 3.000 Roda Dua

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Bamperda juga membahas tarif parkir di RSUD Tanah Bumbu, dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN), yang dikelola oleh pihak ketiga, CV Duo Abadi Sejahtera.

Direktur Rumah Sakit DHAAN dr Syaiful lah, Sp.PD menjelaskan, parkir merupakan layanan atau sarana umum tambahan milik rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan parkir dengan melibatkan pihak ketiga merupakan upaya untuk mengubah cara konvensional menjadi lebih baik dengan melibatkan pihak ketiga.

Saat ini, setiap warga yang masuk ke rumah sakit harus melewati pos parkir elektronik dan membayar biaya parkir yang telah ditentukan pihak ketiga.

Baca Juga :  Dinkes Tambahkan Catatan pada Draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

“Dari evaluasi yang kami ikuti memang kami juga dipantau dari lembaga Ombudsman berapa bulan lalu ada mensyaratkan bahwa sebaiknya layanan umum itu ada penataan yang baik,” ujarnya.

Ia berpendapat, rumah sakit adalah salah satu Badan Layanan Umum Daerah harus mengintegrasikan dengan layanan parkir sebagai bagian dari pendapatan.

Namun kata Andi Erwin, selaku Ketua Bapemperda DPRD mengatakan, faktanya pembayaran parkir di rumah sakit sudah berjalan dan dikenakan tarif.

“Berarti sudah ada MOU yang ditandatangi antara Direktur rumah sakit dengan pihak ketiga,” tanyanya.

Akbar Hariwijaya, selaku CV Duo Abadi Sejahtera, menjawab, mengenai tarif parkir rumah sakit DHAAN mengikuti aturan dari rumah sakit yakni tarif parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda empat (mobil) sebesar Rp 5.000 perhari.

Baca Juga :  Oktober Ini, Sampah di TPA Sungai Dua Mulai Diproses Jadi Bahan Bakar Alternatif

“Untuk MOU-nya pak, kami sedang merapatkanlah ke pihak rumah sakit dan besarannya kami sepakati untuk rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam hal ini rumah sakit juga akan mengusulkan kepada pihak ketiga mengenai parkir yang sifatnya tidak lama dalam jangka 5-10 menit tidak dikenakan tarif.

Sedangkan, Rachmat dari Dishub mengusulkan rumah sakit tidak memakai tarif progresif tetapi memakai tarif sekali parkir untuk roda dua nilainya Rp 3.000 dan untuk roda empat Rp 5.000 atau tidak mengalami penambahan dalam setiap jamnya.

Pada akhir rapat disepakati bersama bahwa tarif parkir kendaraan roda dua dengan nilai Rp. 3.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000. (A)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB