DPRD Sepakati Parkir di Rumah Sakit Tanbu Rp 5.000 untuk Roda 4 dan Rp 3.000 Roda Dua

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Bamperda juga membahas tarif parkir di RSUD Tanah Bumbu, dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN), yang dikelola oleh pihak ketiga, CV Duo Abadi Sejahtera.

Direktur Rumah Sakit DHAAN dr Syaiful lah, Sp.PD menjelaskan, parkir merupakan layanan atau sarana umum tambahan milik rumah sakit.

Pengelolaan parkir dengan melibatkan pihak ketiga merupakan upaya untuk mengubah cara konvensional menjadi lebih baik dengan melibatkan pihak ketiga.

Saat ini, setiap warga yang masuk ke rumah sakit harus melewati pos parkir elektronik dan membayar biaya parkir yang telah ditentukan pihak ketiga.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Dorong Bank Kalsel Perbanyak Dukungan Sektor UMKM

“Dari evaluasi yang kami ikuti memang kami juga dipantau dari lembaga Ombudsman berapa bulan lalu ada mensyaratkan bahwa sebaiknya layanan umum itu ada penataan yang baik,” ujarnya.

Ia berpendapat, rumah sakit adalah salah satu Badan Layanan Umum Daerah harus mengintegrasikan dengan layanan parkir sebagai bagian dari pendapatan.

Namun kata Andi Erwin, selaku Ketua Bapemperda DPRD mengatakan, faktanya pembayaran parkir di rumah sakit sudah berjalan dan dikenakan tarif.

“Berarti sudah ada MOU yang ditandatangi antara Direktur rumah sakit dengan pihak ketiga,” tanyanya.

Akbar Hariwijaya, selaku CV Duo Abadi Sejahtera, menjawab, mengenai tarif parkir rumah sakit DHAAN mengikuti aturan dari rumah sakit yakni tarif parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda empat (mobil) sebesar Rp 5.000 perhari.

Baca Juga :  Eksekutif Ajukan 3 Raparda Penting

“Untuk MOU-nya pak, kami sedang merapatkanlah ke pihak rumah sakit dan besarannya kami sepakati untuk rumah sakit,” ungkapnya.

Dalam hal ini rumah sakit juga akan mengusulkan kepada pihak ketiga mengenai parkir yang sifatnya tidak lama dalam jangka 5-10 menit tidak dikenakan tarif.

Sedangkan, Rachmat dari Dishub mengusulkan rumah sakit tidak memakai tarif progresif tetapi memakai tarif sekali parkir untuk roda dua nilainya Rp 3.000 dan untuk roda empat Rp 5.000 atau tidak mengalami penambahan dalam setiap jamnya.

Pada akhir rapat disepakati bersama bahwa tarif parkir kendaraan roda dua dengan nilai Rp. 3.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000. (A)

Berita Terkait

Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah
Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas
Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua
Kondusif, Tim Mabes TNI Apresiasi Aksi Nyata Satgas Karhutla Tanah Bumbu
Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi
Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah
Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Layanan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:49 WITA

Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah

Senin, 7 September 2026 - 11:38 WITA

Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 11:22 WITA

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Senin, 7 September 2026 - 11:13 WITA

Kondusif, Tim Mabes TNI Apresiasi Aksi Nyata Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Senin, 7 September 2026 - 11:05 WITA

Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Senin, 7 Sep 2026 - 11:22 WITA

Tanah Bumbu

Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi

Senin, 7 Sep 2026 - 11:05 WITA