DPRD Harap Kasus Pemecatan Perangkat Desa Tak Sampai ke Pengadilan

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Persoalan pemecatan perangkat Desa Gusunge sebanyak 7 orang dan desa lainnya, belum menemui jalan tengah. DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu 1 minggu menyelesaikan sengketa dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hilir.

Hari ini, Selasa (14/11/2023), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, Kades Juku Eja, Aparat Desa Gusunge, Aparat Desa Pagaruyung, Aparat Desa Juku Eja dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo ke kantor DPRD, membahas pengangkatan dan pemberhentian perangka desa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, Lamsakdir, mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku terkait pemberhentian 7 perangkat Desa Gusunge dan desa lainnya.

Permasalah muncul usai pelantikan Kepala Desa Gusunge tanggal 30 Oktober 2023, Kepala Desa terpilih, Muhdar, langsung memberhentikan 7 perangkat desa tertanggal 1 November 2023.

Lamsakdir menilai tindakan yang dilakukan kepala desa yang baru terpilih dan dilantik itu tidak berdasarkan rekomendasi Camat tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian, rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya pada hari pemberhentian, Kades Gusunge langsung membuat rekomendasi tentang pengangkatan 7 perangkat desa yang baru.

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Desa Gusunge, Muhdar, tidak dapat memaparkan secara jelas dan hanya menyampaikan bahwa tidak mungkin memberhentikan aparat desa tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Juga :  Survei Global Cities Index 2024 Masukkan Banjarmasin Kota Terbaik Dunia

Pimpinan rapat Komisi I, Bobby Rahman akhirnya menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan dinas terkait tanpa harus menempuh jalur hukum atau pengadilan.

Ia meminta kepada Dinas PMD, Camat Kusan Hilir, Bagian Hukum Setda, melakukan evaluasi terhadap proses pemecatan dan pengangkatan perangkat desa selama 1 minggu. (AO)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir
Bupati Tanbu Berikan Beasiswa Santri di Ponpes al-Istiqamah
Andi Rudi Latif Letakkan Batu Pertama Sekolah dan Asrama Putri al-Istiqamah
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM
Bupati Tanbu Apresiasi Fun Bike Peringati HUT ke-5 Laskar Merah Putih
Bupati Tanbu Merasa Bangga Gotong royong dan Persatuan Desa Mantewe
RPJMD 2025-2029 Tanah Bumbu Muat Asta Cita dan Visi Misi Bupati
Bupati Tanbu Ajak Seluruh Ayah Aksi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:52 WIB

Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir

Senin, 14 Juli 2025 - 16:35 WIB

Bupati Tanbu Berikan Beasiswa Santri di Ponpes al-Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 15:51 WIB

Andi Rudi Latif Letakkan Batu Pertama Sekolah dan Asrama Putri al-Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 15:24 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

Senin, 14 Juli 2025 - 15:19 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Fun Bike Peringati HUT ke-5 Laskar Merah Putih

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir

Senin, 14 Jul 2025 - 16:52 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Berikan Beasiswa Santri di Ponpes al-Istiqamah

Senin, 14 Jul 2025 - 16:35 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

Senin, 14 Jul 2025 - 15:24 WIB