DPRD Bahas Batas-batas Kewenangan Disdik dan Kemenag terhadap Bantuan Sekolah

- Editor

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengundang Kementrian Agama Kabupaten Tanbu dan Dinas pendidikan (Disdik) membahas batas kewenangan masing-masing terhadap bantuan dana sekolah atau madrasah, Rabu (15/11/2023).

Kepala Kementerian Agama Tanbu, Rusbandi, menyampaikan bahwa jumlah pendidikan madrasah di Kabupaten Tanah Bumbu, yakni 1 Madrasah Aliyah Negeri, 3 Madrasah Tsanawiyah, 1 Madrasah Ibtidaiyah negeri  dan selebihnya adalah madrasah swasta yang menggunakan kurikulum formal dari Kementerian Agama.

Untuk madrasah negeri mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dana DIPA dari Kementerian Agama, dan dana dari Dinas Pendidikan, sedangkan sekolah swasta mendapatkan dana BOS dan sumbangan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa pondok pesantren di Tanah Bumbu berjumlah 28, diantaranya, mereka masuk kategori Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), dan kategori Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Dan selebihnya menggunakan pendidikan formal, tetapi ada juga tidak menggunakan PDF atau PKPPS.

Baca Juga :  Sekda Ambo Sakka: Prestasi Tanbu Luar Biasa

Lukman melanjutkan, berdasarkan UUD Nomor 18 Tahun 2019, pendanaan pondok pesantren itu ada yang berasal dari iuran masyarakat, Pemerintah Daerah, atau dari dana abadi pondok pesantren.

Ia menjelaskan, turunan UUD Nomor 18 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik oleh Surat Edaran atau Keputusan Menteri Agama (KMA), tetapi ada perda yang dikeluarkan di tingkat provinsi bahwa pendanaan pondok pesantren termasuk dapat bersumber dari bantuan pemda.

Selanjutnya, Syamsisar selaku pimpinan rapat Komisi I, mengatakan DPRD telah melakukan kesepakatan dalam raperda tentang pondok pesantren, tetapi Syamsisar meminta penjelasan tentang kewenangan Dinas Pendidikan dan kewenangan yang dimiliki Kementerian Agama serta korelasi antar keduanya.

Baca Juga :  Disdik Tanbu Usulkan Perwakilan Provinsi di Daerah

Kepala Dinas Pendidikan, Amiluddin, yang diberikan kesempatan untuk menjelaskan, mengatakan tupoksi Dinas Pendidikan hanya mulai dari PAUD, yang terdiri dari penitipan anak, kelompok bermain, dan Taman Kanak-kanak, Kemudian SD dan SMP.

Amiluddin mengatakan dulu dana bos diberikan kepada sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, tetapi pada aturan terakhir, dana bos hanya bagi madrasah atau di bawah naungan Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah naungan Dinas pendidikan memiliki anggaran sendiri dari Pemerintah Daerah.

Ia menyampaikan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan memiliki keterbatasan atau hanya yang masuk dalan Renja Dinas Pendidikan, tetapi ia juga menyebutkan bahwa bantuan dana kegiatan madrasah dapat diakomodir melalui aspirasi atau rekomendasi DPRD. (AO)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025
Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:19 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB