DPRD Bahas Batas-batas Kewenangan Disdik dan Kemenag terhadap Bantuan Sekolah

- Editor

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengundang Kementrian Agama Kabupaten Tanbu dan Dinas pendidikan (Disdik) membahas batas kewenangan masing-masing terhadap bantuan dana sekolah atau madrasah, Rabu (15/11/2023).

Kepala Kementerian Agama Tanbu, Rusbandi, menyampaikan bahwa jumlah pendidikan madrasah di Kabupaten Tanah Bumbu, yakni 1 Madrasah Aliyah Negeri, 3 Madrasah Tsanawiyah, 1 Madrasah Ibtidaiyah negeri  dan selebihnya adalah madrasah swasta yang menggunakan kurikulum formal dari Kementerian Agama.

Untuk madrasah negeri mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dana DIPA dari Kementerian Agama, dan dana dari Dinas Pendidikan, sedangkan sekolah swasta mendapatkan dana BOS dan sumbangan pendidikan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa pondok pesantren di Tanah Bumbu berjumlah 28, diantaranya, mereka masuk kategori Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), dan kategori Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Dan selebihnya menggunakan pendidikan formal, tetapi ada juga tidak menggunakan PDF atau PKPPS.

Baca Juga :  Kondusif, Zairullah: Tanah Bumbu Nomor 1 Penanganan Covid-19 di Kalsel

Lukman melanjutkan, berdasarkan UUD Nomor 18 Tahun 2019, pendanaan pondok pesantren itu ada yang berasal dari iuran masyarakat, Pemerintah Daerah, atau dari dana abadi pondok pesantren.

Ia menjelaskan, turunan UUD Nomor 18 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik oleh Surat Edaran atau Keputusan Menteri Agama (KMA), tetapi ada perda yang dikeluarkan di tingkat provinsi bahwa pendanaan pondok pesantren termasuk dapat bersumber dari bantuan pemda.

Selanjutnya, Syamsisar selaku pimpinan rapat Komisi I, mengatakan DPRD telah melakukan kesepakatan dalam raperda tentang pondok pesantren, tetapi Syamsisar meminta penjelasan tentang kewenangan Dinas Pendidikan dan kewenangan yang dimiliki Kementerian Agama serta korelasi antar keduanya.

Baca Juga :  Sekda Ambo Sakka: Prestasi Tanbu Luar Biasa

Kepala Dinas Pendidikan, Amiluddin, yang diberikan kesempatan untuk menjelaskan, mengatakan tupoksi Dinas Pendidikan hanya mulai dari PAUD, yang terdiri dari penitipan anak, kelompok bermain, dan Taman Kanak-kanak, Kemudian SD dan SMP.

Amiluddin mengatakan dulu dana bos diberikan kepada sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, tetapi pada aturan terakhir, dana bos hanya bagi madrasah atau di bawah naungan Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah naungan Dinas pendidikan memiliki anggaran sendiri dari Pemerintah Daerah.

Ia menyampaikan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan memiliki keterbatasan atau hanya yang masuk dalan Renja Dinas Pendidikan, tetapi ia juga menyebutkan bahwa bantuan dana kegiatan madrasah dapat diakomodir melalui aspirasi atau rekomendasi DPRD. (AO)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad, Tanah Bumbu Hadirkan Gus Kautsar di Masjid Al-Falah
Kualitas Udara Tanah Bumbu Masuk Kategori di Atas Baku Mutu
30 Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Masuk Karantina
APBD Perubahan 2026, Belanja Tanah Bumbu Capai Rp 3.6 Triliun
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin
Gratis, Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026
Raperda Disetujui, Kepala Desa Menjabat 8 Tahun dalam Satu Periode
Kodim 1022 Sampaikan Kesiapsiagaan Tim Tanah Bumbu Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:46 WITA

Maulid Nabi Muhammad, Tanah Bumbu Hadirkan Gus Kautsar di Masjid Al-Falah

Selasa, 15 September 2026 - 18:36 WITA

Kualitas Udara Tanah Bumbu Masuk Kategori di Atas Baku Mutu

Selasa, 15 September 2026 - 18:20 WITA

30 Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Masuk Karantina

Selasa, 15 September 2026 - 15:11 WITA

Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin

Selasa, 15 September 2026 - 14:47 WITA

Gratis, Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kualitas Udara Tanah Bumbu Masuk Kategori di Atas Baku Mutu

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:36 WITA

Tanah Bumbu

30 Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Masuk Karantina

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:20 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Gerindra Tanah Bumbu Tekankan Efisiensi Belanja Daerah

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:55 WITA