TANAH BUMBU – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tanah Bumbu Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menghimbau pedagang maupun pengepul sapi mewaspadai pembelian sapi tanpa dokumen lengkap.
“Terkait lalu lintas masuk ke Kabupaten Tanah Bumbu atau dari pelabuhan Batulicin, malam tadi kami bersama petugas balai karantina hewan di lapangan, telah siaga untuk melakukan pengecekan sapi yang datang. Dan menemukan ada satu truk masuk dan menurut surat kirim jumlah sapi ada 39 ekor dengan tujuan Kecamatan Angsana, namun hanya terhitung 11 ekor,” ungkap Kepala DKPP Kab Tanbu, Hairuddin, melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Andrie Juniar Tenggara SP.
Tanah Bumbu saat ini masih zona hijau tetapi Satgas tetap membangun sinergitas bersama melakukan pengawasan dan menjaga keamanan pangan khususnya hewani agar tetap aman.
“Kami juga harus memperhatikan label sehat dan label halal pada hewan,” ucapnya, Kamis siang (12/1/2023).
Tak hanya itu, DKPP Tanah Bumbu juga memperhatikan persyaratan dokumen lengkap jika tak memenuhi syarat maka sapi tidak dibolehkan masuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Memang ada prosedural yang mewajibkan pengirim harus memenuhi persyaratan, kita juga tidak mau kecolongan dengan masuknya sapi yang tidak sehat. Sapi yang masuk pun melalui prosedur karantina, ada 100 ekor sapi tertahan, karena persyaratan dokumen tidak lengkap dan tidak diijinkan masuk Tanah Bumbu, ada rekam mediknya dimana sapi memang sudah di vaksin, pedagang antar pulau tetap harus melengkapi dokumen, tugas kami lah memastikan keamanan,” terang Andrie J T.
Pemkab Tanbu, melalui DKPP Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mengingatkan masyarakat khususnya para pelaku usaha sapi, untuk siaga melaporkan sapi yang datang, demi menjamin keamanan pangan bersama.
“PMK merupakan virus yang kita tidak ketahui kapan berakhirnya, seperti virus Corona ini, kita selalu berhati-hati, PMK merupakan pandemi nasional, jelas ada himbauan turun ke pelaku usaha sapi, di lapangan kami berikan penjaminan adanya fasilitas pemeriksaan sapi oleh dokter hewan,” lanjutnya.
Sebagaimana dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 25 Agustus 2022 dalam upaya pembebasan penyakit mulut dan kuku (PMK), telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Data yang dimiliki Kalsel menyebutkan vaksinasi PMK telah mencapai 36.864 dosis atau 83,78%, dari total target vaksinasi tahap dua yaitu 44.000 dosis.
Provinsi Kalsel telah mendapatkan penghargaan menuju nol kasus dan penghargaan capaian vaksinasi PMK terbaik oleh Menteri Pertanian pada 19 Agustus 2022.
Meskipun begitu wilayah Kalsel perlu dilakukan langkah-langkah seperti penguatan surveilans (memastikan tidak adanya penambahan kasus baru), melakukan desinfeksi pada kandang HRP (kandang penampungan, rumah potong hewan dan sarana transportasi pengangkut HRP), serta melakukan pembukaan kembali lalu lintas HRP, dari dan ke wilayah Kalsel, baik melalui jalur darat, laut dan udara sesuai peraturan lalu lintas HRP.
“Kami harap pedagang kooperatif (bekerjasama dengan pemerintah), terima petugas yang datang dengan baik, laporkan apabila ada penyakit sapi maupun membeli sapi secara diam-diam dan tanpa adanya surat ijin, karena sangat berbahaya jika sapi dalam keadaan tidak aman atau tidak sehat, apalagi untuk dikonsumsi,” pungkas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Tanbu. (Arunika)