Dispersip Tanbu Gandeng Perpusnas dan Perpus Kalsel Sosialisasikan Naskah Kuno

- Editor

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Sosialisasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Tahun 2026 di Ruang Studio Mini Kantor Dispersip, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pendataan, pelestarian, dan registrasi naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan.

Hadir sebagai narasumber, Munasriana dari Bagian Pernaskahan Naskah Bugis Makassar Perpustakaan Nasional menjelaskan bahwa naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, telah berusia minimal 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Dalam paparannya, Munasriana menyampaikan bahwa naskah kuno di Indonesia memiliki keragaman yang sangat tinggi, baik dari sisi bahasa, aksara, maupun media penulisannya. Naskah tersebut menggunakan berbagai bahasa seperti Melayu, Jawa, Sunda, Bugis hingga Belanda, dengan aksara yang beragam, di antaranya Arab, Jawi, Pegon, Lontara, Batak, dan Rencong. Media penulisannya pun bervariasi, mulai dari daun lontar, bambu, kulit kayu, daluang, hingga kertas Eropa, yang menjadi bukti kekayaan tradisi literasi Nusantara.

Baca Juga :  Jaga Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal 3 Desa Terbaik

Ia juga menjelaskan bahwa kandungan informasi dalam naskah kuno sangat luas, meliputi kitab keagamaan, sejarah, sastra, hukum dan pemerintahan, pengobatan tradisional, pertanian, seni, surat-menyurat, hingga catatan berbagai peristiwa penting. Menurutnya, pendaftaran naskah kuno dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi, maupun lembaga pendidikan melalui sistem pendaftaran daring HASTARA yang dikelola Perpustakaan Nasional.

Narasumber lainnya yang juga dari Perpustakaan Nasional RI, Haniatur Rosyidah, turut memaparkan mengenai pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Menurutnya, IKON merupakan program pencatatan warisan dokumenter berupa naskah kuno dari berbagai budaya yang merekam peristiwa penting, pemikiran, penemuan, serta berbagai peninggalan bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia maupun dunia.

Program tersebut bertujuan memfasilitasi pelestarian naskah kuno, memastikan akses masyarakat terhadap warisan dokumenter secara nasional, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Emmy Ariani, menegaskan bahwa pelestarian naskah kuno bukan hanya menjaga fisik manuskrip agar tidak rusak, tetapi juga menyelamatkan informasi yang terkandung di dalamnya melalui proses digitalisasi. Upaya tersebut menjadi langkah penting agar pengetahuan dan nilai sejarah yang tersimpan dalam naskah tetap dapat diakses oleh generasi mendatang.

Baca Juga :  Koni Tanbu Gelar Bimtek Psikologi dan Fisik

Emmy Ariani menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan tersebut meliputi pembinaan dan edukasi, bimbingan teknis, workshop pelestarian, digitalisasi naskah, edukasi preservasi sederhana, hingga pendampingan registrasi naskah kuno dan pendaftaran Ingatan Kolektif Nasional (IKON).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kriteria naskah kuno, prosedur pendaftaran, serta pentingnya pelestarian manuskrip sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendokumentasikan serta menjaga keberadaan naskah kuno yang masih tersimpan di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu. (dir)

Berita Terkait

Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional
Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Ansyari Firdaus Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu
Buka TMMD ke-130, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Bupati Andi Rudi Latif Lantik 10 Pejabat Pemkab Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Rencanakan Belanja APBD Rp 2,88 Triliun Tahun 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:31 WITA

Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02 WITA

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:01 WITA

Buka TMMD ke-130, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:45 WITA

Tanah Bumbu

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:08 WITA