TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Tanbu, membahas prosedur investigasi kecelakaan kerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA), di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Senin (2/3/2026).
Rapat RDP ini dipicu aduan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) terkait larangan pendampingan anggotanya saat proses investigasi internal perusahaan atas insiden kecelakaan unit alat berat amblas di area tambang.
Dalam forum tersebut, terjadi diskusi cukup panas mengenai penerapan aturan. Pihak Manajemen PT PPA beralasan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba No. 185 Th 2019, investigasi kecelakaan tambang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus yaitu KTT atau PPL guna menjaga objektivitas data tanpa intervensi pihak luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak SBPP menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000, Serikat Buruh memiliki hak mutlak untuk membela dan mendampingi anggotanya, terutama jika hasil investigasi tersebut berpotensi berujung pada sanksi disiplin atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel yang turut hadir, memberikan pandangan bahwa meskipun investigasi adalah ranah teknis tim Health, Safety, and Environment (HSE), tetapi perlu transparansi agar hasil investigasi tidak dianggap sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat Komisi III DPRD Tanbu, H. Abdul Kadir, memberikan teguran kepada pihak Manajemen perusahaan PT PPA agar tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan internal.
“Kami meminta perusahaan tidak terlalu ‘saklek’ dengan aturan internal jika itu berpotensi merugikan pekerja lokal. Gunakan kebijakan yang juga mempertimbangkan kearifan lokal dan hak-hak dasar pekerja,” tegas H. Abdul Kadir.
Melalui pertemuan ini, Disnakertrans Tanbu bersama DPRD meminta kepada pihak PT PPA untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, meninjau kembali SOP kerja dengan melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur investigasi agar tetap memberikan ruang bagi serikat buruh dalam fungsi advokasi.
Kedua, Mencegah kesewenang-wenangan dengan memastikan proses pengambilan keputusan terkait insiden kerja dilakukan secara adil untuk mencegah PHK sepihak.
Ketiga, Optimalisasi tenaga kerja lokal, mengingat angka pengangguran yang masih menjadi tantangan di Tanah Bumbu, perusahaan diharapkan lebih adaptif dalam merangkul tenaga kerja dan organisasi buruh setempat.
Melalui rapat mediasi ini, Pemerintah Daerah berharap agar tercipta hubungan industrial yang harmonis antara manajemen perusahaan dan pekerja, demi kondisi investasi yang sehat dan perlindungan tenaga kerja yang maksimal. (Iq)











