Disdukpencapil Tanbu Serahkan SKTT Bagi 16 WNA Asal China

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Penyerahan SKTT tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disdukpencapil, Gento Hariadi diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Hasan kepada dua orang perwakilan WNA berlangsung di Kantor Disdukpencapil Tanah Bumbu, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Dikonfirmasi Goodnews.co.id, Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariadi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Hasan, menyampaikan bahwa selain dokumen kependudukan WNI, pihaknya juga melayani dokumen kependudukan orang asing yang mana hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga :  KPK Periksa 4 Saksi Tersangka IUP Mantan Bupati Tanbu

Oleh karena itu, tidak hanya WNI yang berhak memiliki dokumen kependudukan melainkan WNA pun demikian.

“16 WNA yang hari ini kita serahkan SKTT nya merupakan tenaga kerja dari PT. Transcoal Minergy yang wilayah operasional perusahaannya berada di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu” ungkap Hasan.

Selain itu, prosesi penyerahan juga melibatkan translator atau penerjemah bahasa yang dibantu pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Lebih lanjut Hasan memperkirakan, kemungkinan ke depan akan ada lagi WNA yang berada di wilayah Tanah Bumbu untuk difasilitasi penerbitan dokumen SKTT nya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut adalah pengalaman berharga sekaligus bahan evaluasi dinasnya dalam memberikan pelayanan menyenangkan bagi WNA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah ini, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mempersiapkan skema pelayanan yang lebih baik terkait dokumen kependudukan.

“Rencananya kami akan membuat terobosan dengan mempersiapkan translator bahasa dalam mempermudah sosialisasi dan action pelayanan di lapangan. Bahkan bukan tidak mungkin, setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja orang asing akan kami didatangi. Jika setelah verifikasi syarat dan prosedur dokumen lengkap akan diterbitkan SKTT langsung di tempat.” pungkas Hasan.

Baca Juga :  Orientasi PPPK, Bupati Zairullah Tekankan Pola Pikir Maju dan Inovatif

Merilis dari berbagai sumber, bahwa SKTT berlaku 1 tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya sampai dengan penduduk bersangkutan memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

SKTT memiliki fungsi yang sama seperti KTP bagi WNI, atau dalam artian lain KTP yang diperuntukan untuk WNA. Informasi yang terdapat di dalamnya meliputi Informasi pribadi, alamat tempat tinggal, dan informasi lainnya seperti didalam KTP.

SKTT dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan biasa digunakan sebagai dokumen pendukung jika WNA ingin membeli kendaraan pribadi atas namanya sendiri. (Z)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence
Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS
Gelar FGD Tanah Bumbu Upaya Optimasi dan Inovasi Capaian PAD
Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga
8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000
Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif
Yulian Herawati: Terima Kasih Dedikasi dan Loyalitas ASN
Tanah Bumbu Terima 2 Penghargaan Pos Satlinmas dan Pos Kamling dari Gubernur Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:07 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:16 WIB

Gelar FGD Tanah Bumbu Upaya Optimasi dan Inovasi Capaian PAD

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:38 WIB

Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:20 WIB

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:53 WIB

Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai

Jumat, 5 Des 2025 - 13:53 WIB

Kotabaru

Kotabaru Percepat Pembentukan KKS Tingkat Kecamatan

Jumat, 5 Des 2025 - 13:26 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan

Jumat, 5 Des 2025 - 00:15 WIB