Disdik Tanbu Ingatkan Larangan Perpisahan di Luar Sekolah

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengingatkan terkait larangan perpisahan di luar sekolah dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (6/5/2025).

Pada 29 April 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran untuk semua Kepala Sekolah jenjang negeri dan swasta di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal penting yang disampaikan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu menjelang berakhirnya tahun ajaran baru 2024-2025 menuju masuk tahun ajaran 2025-2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, atau tempat rekreasi lainnya di luar lingkungan sekolah.

Kedua, kegiatan pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberi pemberatan orang tua atau wali siswa.

Baca Juga :  Acil Odah: 2 Jutaan Pekerja Kalsel Perlu Perhatian Layanan Kesehatan

Ketiga, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan PPDB.

Keempat, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yaitu sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kelima, kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa.

Surat Edaran tersebut disampaikan dalam kesempatan di depan para Anggota DPRD Tanah Bumbu.

”Kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan ini akan diberi sanksi, akan diberhentikan menjadi kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, dalam Rapat Dengar Pendapat.

Baca Juga :  Kecamatan Satui Posisi Tertinggi Anak Stunting di Tanbu

Beberapa waktu lalu, Amiluddin menjelaskan, keputusan buntut dari tingginya biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua atau wali siswa saat acara perpisahan.

Ia menilai, perpisahan harusnya menjadi momen sakral untuk mempererat hubungan emosional antara siswa, orang tua, dan guru, bukan sekadar ajang pamer kemewahan. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat
LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK
Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026
Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’
PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik
Dinas Sosial Tanah Bumbu Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Layanan Masyarakat
Pelatihan Rolade Ikan, DWP Tanah Bumbu Dorong Ekonomi Keluarga
Cegah Korban Berulang, Pemdes Barokah Pasang Larangan di Area Kolam Retensi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:23 WITA

Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:21 WITA

Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:53 WITA

PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:12 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu

Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi ‘Sigap Beraksi’

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:21 WITA