Disdik Tanbu Ingatkan Larangan Perpisahan di Luar Sekolah

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengingatkan terkait larangan perpisahan di luar sekolah dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (6/5/2025).

Pada 29 April 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran untuk semua Kepala Sekolah jenjang negeri dan swasta di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal penting yang disampaikan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu menjelang berakhirnya tahun ajaran baru 2024-2025 menuju masuk tahun ajaran 2025-2026.

Pertama, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, atau tempat rekreasi lainnya di luar lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Bakesbangpol Berikan Pendidikan Politik Siswa SMAN 1 Simpang Empat

Kedua, kegiatan pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberi pemberatan orang tua atau wali siswa.

Ketiga, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan PPDB.

Keempat, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yaitu sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kelima, kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa.

Baca Juga :  Pelantikan Kadis Perikanan, Andi Rudi Ingin Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana

Surat Edaran tersebut disampaikan dalam kesempatan di depan para Anggota DPRD Tanah Bumbu.

”Kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan ini akan diberi sanksi, akan diberhentikan menjadi kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, dalam Rapat Dengar Pendapat.

Beberapa waktu lalu, Amiluddin menjelaskan, keputusan buntut dari tingginya biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua atau wali siswa saat acara perpisahan.

Ia menilai, perpisahan harusnya menjadi momen sakral untuk mempererat hubungan emosional antara siswa, orang tua, dan guru, bukan sekadar ajang pamer kemewahan. (E)

Berita Terkait

BPBD Tanah Bumbu Perkuat Sinergitas Jelang Musim Kemarau 2026
Kemah PERMATA CAI Bentuk Jiwa Kepemimpinan 450 Pelajar
Pemkab Tanah Bumbu Ajak Bangun Karakter Anak Berakhlak Mulia
Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming
Bupati Tanah Bumbu Buka Grand Final Pemilihan Duta Peduli Lingkungan
PT Air Minum Bersujud Gelar Bimtek Operator IPA
Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
Dinas Sosial Tanah Bumbu Validasi Data Ekonomi Sosial

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:03 WITA

BPBD Tanah Bumbu Perkuat Sinergitas Jelang Musim Kemarau 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kemah PERMATA CAI Bentuk Jiwa Kepemimpinan 450 Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:12 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ajak Bangun Karakter Anak Berakhlak Mulia

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:10 WITA

Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:28 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Grand Final Pemilihan Duta Peduli Lingkungan

Berita Terbaru

Nasional

Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:05 WITA

Khazanah

BUMD Indonesia Antara Keuntungan, Belenggu dan Seni Berpacu

Jumat, 10 Jul 2026 - 10:24 WITA

Daerah

SMSI Tanbu Usulkan Press Room DPRD

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:26 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Jumat, 10 Jul 2026 - 07:18 WITA