Disdik Tanbu Ingatkan Larangan Perpisahan di Luar Sekolah

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengingatkan terkait larangan perpisahan di luar sekolah dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (6/5/2025).

Pada 29 April 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran untuk semua Kepala Sekolah jenjang negeri dan swasta di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal penting yang disampaikan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu menjelang berakhirnya tahun ajaran baru 2024-2025 menuju masuk tahun ajaran 2025-2026.

Pertama, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, atau tempat rekreasi lainnya di luar lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Berikan Hibah, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan di acara HUT ke-75 Polairud

Kedua, kegiatan pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberi pemberatan orang tua atau wali siswa.

Ketiga, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan PPDB.

Keempat, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yaitu sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kelima, kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Luncurkan Pengukuran dan Intervensi Serentak Stunting

Surat Edaran tersebut disampaikan dalam kesempatan di depan para Anggota DPRD Tanah Bumbu.

”Kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan ini akan diberi sanksi, akan diberhentikan menjadi kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, dalam Rapat Dengar Pendapat.

Beberapa waktu lalu, Amiluddin menjelaskan, keputusan buntut dari tingginya biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua atau wali siswa saat acara perpisahan.

Ia menilai, perpisahan harusnya menjadi momen sakral untuk mempererat hubungan emosional antara siswa, orang tua, dan guru, bukan sekadar ajang pamer kemewahan. (E)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial
Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID
BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana
Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah
DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal
BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana
Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:21 WITA

Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:21 WITA

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WITA

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:21 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WITA

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WITA