Disdik Tanbu Ingatkan Larangan Perpisahan di Luar Sekolah

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengingatkan terkait larangan perpisahan di luar sekolah dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (6/5/2025).

Pada 29 April 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran untuk semua Kepala Sekolah jenjang negeri dan swasta di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal penting yang disampaikan Dinas Pendidikan Tanah Bumbu menjelang berakhirnya tahun ajaran baru 2024-2025 menuju masuk tahun ajaran 2025-2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, atau tempat rekreasi lainnya di luar lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Inilah Air Telaga Orang Tak Pernah Jumpa Rasulullah

Kedua, kegiatan pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberi pemberatan orang tua atau wali siswa.

Ketiga, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan PPDB.

Keempat, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yaitu sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kelima, kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa.

Baca Juga :  DWP Launching Majelis Taklim Mar'atus Sholehah

Surat Edaran tersebut disampaikan dalam kesempatan di depan para Anggota DPRD Tanah Bumbu.

”Kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan ini akan diberi sanksi, akan diberhentikan menjadi kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, dalam Rapat Dengar Pendapat.

Beberapa waktu lalu, Amiluddin menjelaskan, keputusan buntut dari tingginya biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua atau wali siswa saat acara perpisahan.

Ia menilai, perpisahan harusnya menjadi momen sakral untuk mempererat hubungan emosional antara siswa, orang tua, dan guru, bukan sekadar ajang pamer kemewahan. (E)

Berita Terkait

Pj Sekda Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pelabuhan Samudera
Wakil Bupati Tanbu Tegaskan Organda Dukung Pembangunan Daerah
Andi Rudi Latif Tekan Angka Stunting dengan Program Genting
Pesta Pantai Mappanre ri Tasi’e 7 Hari Mulai Tanggal 5-11 Mei 2025
Pj Sekda Tanbu Ikuti Musrenbang RPJMD Kalsel 2025-2029
Pengendalian Inflasi, Kemendagri Harap Daerah Jalin Koordinasi dengan BPS
Mappanre ri Tasi’e, Rudi Latif: Bukan Hanya Warisan Budaya Tapi Spiritual
DPRD Tanbu Perjuangkan Kebijakan Berpihak pada Pekerja
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:57 WIB

Pj Sekda Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pelabuhan Samudera

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB

Wakil Bupati Tanbu Tegaskan Organda Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:16 WIB

Pesta Pantai Mappanre ri Tasi’e 7 Hari Mulai Tanggal 5-11 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:38 WIB

Pj Sekda Tanbu Ikuti Musrenbang RPJMD Kalsel 2025-2029

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:18 WIB

Pengendalian Inflasi, Kemendagri Harap Daerah Jalin Koordinasi dengan BPS

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar Dengar Pendapat Komunitas Literasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:06 WIB

Tanah Bumbu

Wakil Bupati Tanbu Tegaskan Organda Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB