Dinas Lingkungan Hidup Musnahkan 646 Berkas

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 646 berkas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan setelah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilaian Arsip.

Berkas tersebut terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dimasukkan ke dalam 3 boks arsip kemudian dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi kegiatan pemusnahan arsip tertuang dalam berita acara dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Tanbu Segera Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah

Arsip yang akan dimusnahkan melalui beberapa tahap yaitu:

Pertama, pemeriksaan arsip-arsip, apakah benar-benar telah habis jangka waktu penyimpanan atau habis nilai gunanya.

Kedua, pendaftaran arsip untuk diusulkan pemusnahan, dibuatkan dalam bentuk daftar. Ketiga, pembentukan panitia pemusnahan.

Keempat, penilaian terhadap arsip, dengan persetujuan dan pengesahan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di atas 10 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kelima, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena Berita Acara merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting.

Baca Juga :  FGD Dorong Penyelesaian Konflik Lahan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 ayat disebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026
Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah
Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu
Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal
DPRD Tanah Bumbu Dalami Mekanisme Awasi Investasi, BUMD, Industri
Tanah Bumbu Petakan Pembangunan Kependudukan 2025-2029
Andi Rudi Latif Wisuda 1.200 Santri TKA-TPA

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:44 WITA

Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:49 WITA

Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:41 WITA

Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WITA

Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WITA

Tanah Bumbu

Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:49 WITA

Tanah Bumbu

Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:41 WITA

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WITA