Dinas Lingkungan Hidup Musnahkan 646 Berkas

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 646 berkas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dimusnahkan setelah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilaian Arsip.

Berkas tersebut terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dimasukkan ke dalam 3 boks arsip kemudian dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi kegiatan pemusnahan arsip tertuang dalam berita acara dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan oleh unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari bidang pencipta arsip.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Persiapan Pemda Tanbu Jelang Lebaran 1444 Hijriyah

Arsip yang akan dimusnahkan melalui beberapa tahap yaitu:

Pertama, pemeriksaan arsip-arsip, apakah benar-benar telah habis jangka waktu penyimpanan atau habis nilai gunanya.

Kedua, pendaftaran arsip untuk diusulkan pemusnahan, dibuatkan dalam bentuk daftar. Ketiga, pembentukan panitia pemusnahan.

Keempat, penilaian terhadap arsip, dengan persetujuan dan pengesahan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di atas 10 tahun maka harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kelima, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena Berita Acara merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting.

Baca Juga :  Majelis Serambi Madinah: Rukun Wudhu Harus Tertib

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 ayat disebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan bila tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif
Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD
Ikuti Arahan Presiden, Andi Rudi Latif Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Tanah Bumbu Gandeng UWG Malang Percepat Peningkatan SDM dan Teknologi
Promosikan Kuliner Daerah, Andi Irmayani Dorong Perluas Jaringan Pemasaran
Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026, Tanah Bumbu Raih 2 Penghargaan Terbaik
Bupati Tanah Bumbu Buka Persami KKRI Dorong Bina Karakter Generasi Muda
Bimtek Sistem Informasi E-Monev Pro 2026 Tanah Bumbu Perkuat Sistem SAKIP Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39 WIB

Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:37 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Andi Rudi Latif Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 16 Februari 2026 - 20:54 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gandeng UWG Malang Percepat Peningkatan SDM dan Teknologi

Senin, 16 Februari 2026 - 14:05 WIB

Promosikan Kuliner Daerah, Andi Irmayani Dorong Perluas Jaringan Pemasaran

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif

Selasa, 17 Feb 2026 - 14:46 WIB