Camat Kusan Hilir Buka Suara: Yang Dipecat Salah Satunya Lawan Politik di Pilkades

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Camat Kusan Hilir, Suparman, buka suara siapa-siapa perangkat Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir yang dipecat oleh Kepala Desa, Muhdar, yang baru dipilih dan dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Suparman menyebut, salah satu yang dipecat oleh Muhdar adalah lawan politiknya saat mencalon Pemilihan Kepala Desa Gusunge.

Tanggal 30 Oktober 2023 Muhdar dilantik sebagai Kepala Desa Gusunge, dan tanggal 1 November 2023 Muhdar datang ke kantor Kecamatan Kusan Hilir menyampaikan surat pemberhentian 7 perangkat desa.

Kemudian dengan alasan untuk menghindari kekosongan maka Muhdar mengajukan pengganti ketujuh orang tersebut. Tetapi hari hasil peninjauan dari Kecamatan, hanya 5 orang yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Nilai Tukar Petani Tanah Bumbu Tahun 2023 Cenderung Stabil

“Kami juga melihat aturan, bahwa dua orang ini tidak memenuhi syarat, yang limanya memenuhi syarat,” ungkapnya di dalam rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Selasa (14/11/2023).

Rapat dihadiri Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kecamatan Kusan Hilir, Kades Gusunge, Kades Pagaruyung, Kades Juku Eja, Aparat Desa yang dipecat dan penggantinya tersebut, Pimpinan rapat Komisi I Bobby Rahman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan waktu kepada Dinas terkait melakukan evaluasi dan pengkajian atas pemecatan dan pengangkatan perangkat desa dalam kurun waktu satu minggu.

Sebelumnya, masyarakat datang mengadu ke DPRD didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo yang diketuai Lamsakdir, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, khususnya di Desa Gusunge.

Baca Juga :  Kecamatan Sungai Loban Lepas Kafilah Ikuti MTQ Tingkat Kabupaten

Lamsakdir menilai pemecatan dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Muhdar tidak sesuai rekomendasi dari Camat Kusan Hilir tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, atau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020. (AO)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional
Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Ansyari Firdaus Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu
Buka TMMD ke-130, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Bupati Andi Rudi Latif Lantik 10 Pejabat Pemkab Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Rencanakan Belanja APBD Rp 2,88 Triliun Tahun 2027
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Akan Berdayakan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
Buka Pelatihan Mendongeng, Andi Irmayani: Semoga Ilmunya Bermanfaat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Ansyari Firdaus Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:01 WITA

Buka TMMD ke-130, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Tanah Bumbu Rencanakan Belanja APBD Rp 2,88 Triliun Tahun 2027

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:45 WITA

Tanah Bumbu

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:08 WITA