Camat Kusan Hilir Buka Suara: Yang Dipecat Salah Satunya Lawan Politik di Pilkades

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Camat Kusan Hilir, Suparman, buka suara siapa-siapa perangkat Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir yang dipecat oleh Kepala Desa, Muhdar, yang baru dipilih dan dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Suparman menyebut, salah satu yang dipecat oleh Muhdar adalah lawan politiknya saat mencalon Pemilihan Kepala Desa Gusunge.

Tanggal 30 Oktober 2023 Muhdar dilantik sebagai Kepala Desa Gusunge, dan tanggal 1 November 2023 Muhdar datang ke kantor Kecamatan Kusan Hilir menyampaikan surat pemberhentian 7 perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dengan alasan untuk menghindari kekosongan maka Muhdar mengajukan pengganti ketujuh orang tersebut. Tetapi hari hasil peninjauan dari Kecamatan, hanya 5 orang yang memenuhi syarat.

“Kami juga melihat aturan, bahwa dua orang ini tidak memenuhi syarat, yang limanya memenuhi syarat,” ungkapnya di dalam rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting

Rapat dihadiri Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kecamatan Kusan Hilir, Kades Gusunge, Kades Pagaruyung, Kades Juku Eja, Aparat Desa yang dipecat dan penggantinya tersebut, Pimpinan rapat Komisi I Bobby Rahman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan waktu kepada Dinas terkait melakukan evaluasi dan pengkajian atas pemecatan dan pengangkatan perangkat desa dalam kurun waktu satu minggu.

Sebelumnya, masyarakat datang mengadu ke DPRD didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo yang diketuai Lamsakdir, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, khususnya di Desa Gusunge.

Lamsakdir menilai pemecatan dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Muhdar tidak sesuai rekomendasi dari Camat Kusan Hilir tentang pemberhentian.

Baca Juga :  Studi Penggunaan Produk Dalam Negeri, Wakil Bupati Kunjungi Kota Gudeg

“Karena kalau ada pemberhetian rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, atau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020. (AO)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pilot Project, Bupati Andi Rudi Latif Gerakan Pilah Sampah di 5 Kecamatan
Ratusan Perahu Nelayan Semarakkan Puncak Acara Mappanre ri Tasie 2026
Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama
Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program
Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026
PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026
Andi Irmayani Harap Semua Lintas Sektor Bersinergi
Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:27 WIB

Pilot Project, Bupati Andi Rudi Latif Gerakan Pilah Sampah di 5 Kecamatan

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Ratusan Perahu Nelayan Semarakkan Puncak Acara Mappanre ri Tasie 2026

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 April 2026 - 09:09 WIB

Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB