Camat Kusan Hilir Buka Suara: Yang Dipecat Salah Satunya Lawan Politik di Pilkades

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Camat Kusan Hilir, Suparman, buka suara siapa-siapa perangkat Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir yang dipecat oleh Kepala Desa, Muhdar, yang baru dipilih dan dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Suparman menyebut, salah satu yang dipecat oleh Muhdar adalah lawan politiknya saat mencalon Pemilihan Kepala Desa Gusunge.

Tanggal 30 Oktober 2023 Muhdar dilantik sebagai Kepala Desa Gusunge, dan tanggal 1 November 2023 Muhdar datang ke kantor Kecamatan Kusan Hilir menyampaikan surat pemberhentian 7 perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dengan alasan untuk menghindari kekosongan maka Muhdar mengajukan pengganti ketujuh orang tersebut. Tetapi hari hasil peninjauan dari Kecamatan, hanya 5 orang yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Gerbang Serambi Madinah Senilai Rp 5 M Segera dilelang

“Kami juga melihat aturan, bahwa dua orang ini tidak memenuhi syarat, yang limanya memenuhi syarat,” ungkapnya di dalam rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Selasa (14/11/2023).

Rapat dihadiri Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kecamatan Kusan Hilir, Kades Gusunge, Kades Pagaruyung, Kades Juku Eja, Aparat Desa yang dipecat dan penggantinya tersebut, Pimpinan rapat Komisi I Bobby Rahman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan waktu kepada Dinas terkait melakukan evaluasi dan pengkajian atas pemecatan dan pengangkatan perangkat desa dalam kurun waktu satu minggu.

Sebelumnya, masyarakat datang mengadu ke DPRD didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo yang diketuai Lamsakdir, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme atau aturan yang berlaku untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, khususnya di Desa Gusunge.

Baca Juga :  Nikmati Kuliner Tradisional di Agro Technopark Batulicin

Lamsakdir menilai pemecatan dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Muhdar tidak sesuai rekomendasi dari Camat Kusan Hilir tentang pemberhentian.

“Karena kalau ada pemberhetian rekomendasinya seharusnya pemberhentian dimasukkan di bagian menimbang, mengingat, berdasarkan rekomendasi camat, ini tidak ada, menurut saya sudah bertentangan dengan pasal 10 Perda Nomor 15 tahun 2018 tersebut,” ungkapnya.

Lamsakdir menyatakan proses pemberhentian aparat Desa Gusunge tidak melalui mekanisme lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, atau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020. (AO)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB