Bupati Tanbu Lantik Anggota BPD Desa Bersujud di Istana Anak Yatim

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat periode 2023-2029, Rabu (22/6/2023) di Istana Anak Yatim, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Pelantikan BPD Desa Bersujud dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, Asisten Administrasi Umum Setda Andi Aminuddin, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Bersujud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap Ketua dan Anggota BPD dapat melaksanakan dan tanggung jawab, amanah melaksanakan tugas, dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga :  Andi Rustianto Pimpin KNPI Tanah Bumbu 2022-2025

Disebutkan, BPD merupakan wakil dari masyarakat desa, dipilih berdasarkan keterwakilan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari pemerintah desa dan perwujudan demokrasi.

Sehingga BPD dituntut mampu menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat, Bupati Tanah Bumbu Ingin Visi Misi Dapat Dicapai Maksimal

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan musyarawah BPD, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025
Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu
Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel
Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025
Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan
Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu
Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:50 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:16 WIB