Bupati Tanbu Lantik Anggota BPD Desa Bersujud di Istana Anak Yatim

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat periode 2023-2029, Rabu (22/6/2023) di Istana Anak Yatim, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Pelantikan BPD Desa Bersujud dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, Asisten Administrasi Umum Setda Andi Aminuddin, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Bersujud.

Ia berharap Ketua dan Anggota BPD dapat melaksanakan dan tanggung jawab, amanah melaksanakan tugas, dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Yulian: Amanah Besar Jadi Anggota Paskibraka

Disebutkan, BPD merupakan wakil dari masyarakat desa, dipilih berdasarkan keterwakilan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari pemerintah desa dan perwujudan demokrasi.

Sehingga BPD dituntut mampu menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Baca Juga :  Bupati Tanbu Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Komandan Pos TNI AL

Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan musyarawah BPD, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (MAS)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN
Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas
Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM
Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan
Andi Rudi Latif: Jadikan Pancasila Pedoman Layani Masyarakat
Atasi Kebutuhan Air Bersih, PUPR Siapkan Program Sumur Bor di Wilayah Pedesaan
Pasokan Air Berkurang, Bupati Tanah Bumbu Rencanakan Sumur Bor
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:58 WITA

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:33 WITA

Atasi Kebutuhan Air Bersih, PUPR Siapkan Program Sumur Bor di Wilayah Pedesaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Apresiasi Anggota Polres Laksanakan P4GN

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:38 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Bina Industri Kecil Menengah Naik Kelas

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:13 WITA

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Serukan Kolaborasi Awasi BBM

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:06 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Ajak Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:58 WITA