Bupati Tanbu Lantik Anggota BPD Desa Bersujud di Istana Anak Yatim

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat periode 2023-2029, Rabu (22/6/2023) di Istana Anak Yatim, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Pelantikan BPD Desa Bersujud dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, Asisten Administrasi Umum Setda Andi Aminuddin, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Bersujud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap Ketua dan Anggota BPD dapat melaksanakan dan tanggung jawab, amanah melaksanakan tugas, dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga :  Sayed Jafar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Disebutkan, BPD merupakan wakil dari masyarakat desa, dipilih berdasarkan keterwakilan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari pemerintah desa dan perwujudan demokrasi.

Sehingga BPD dituntut mampu menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Haflah Yatim, Abah Zairullah Sebut Safari Mulai Hari Ke 2 Ramadhan

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan musyarawah BPD, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif: Semoga Kita Kembali Suci dan Meraih Kemenangan
Sahur On The Road, Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Bantuan
Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Hadiah Umrah dan THR melalui Radio RSB
Bupati Tanah Bumbu Ingin Pastikan Upaya Penurunan Stunting Tepat Sasaran
Keberangkatan Penumpang Kapal Ditunda, Bupati Tanbu Sediakan Dapur Umum
LKPj Bupati Tanah Bumbu 2025: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Dishub Tanah Bumbu Perbaiki Fasilitas Penumpang
Pemkab Tanah Bumbu Monitoring pangan dan harga pasar Jelang Lebaran Idul Fitri 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:07 WIB

Andi Rudi Latif: Semoga Kita Kembali Suci dan Meraih Kemenangan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:06 WIB

Sahur On The Road, Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Bantuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:28 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Hadiah Umrah dan THR melalui Radio RSB

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:50 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ingin Pastikan Upaya Penurunan Stunting Tepat Sasaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:25 WIB

Keberangkatan Penumpang Kapal Ditunda, Bupati Tanbu Sediakan Dapur Umum

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Semoga Kita Kembali Suci dan Meraih Kemenangan

Minggu, 22 Mar 2026 - 21:07 WIB

Tanah Bumbu

Sahur On The Road, Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Bantuan

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:06 WIB