Bupati Tanbu Lantik Anggota BPD Desa Bersujud di Istana Anak Yatim

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat periode 2023-2029, Rabu (22/6/2023) di Istana Anak Yatim, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Pelantikan BPD Desa Bersujud dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, Asisten Administrasi Umum Setda Andi Aminuddin, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Bersujud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap Ketua dan Anggota BPD dapat melaksanakan dan tanggung jawab, amanah melaksanakan tugas, dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga :  Sekda: Jangan Kami Dibela Tapi Luruskan Berita Miring

Disebutkan, BPD merupakan wakil dari masyarakat desa, dipilih berdasarkan keterwakilan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari pemerintah desa dan perwujudan demokrasi.

Sehingga BPD dituntut mampu menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Ini Alasan 54 Pilkades Tanah Bumbu Ditunda

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan musyarawah BPD, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan
Kader PKK Ikuti Jambore, Andi Irmayani Bangun Semangat Pengabdian
Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu
Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP
Sekda Tanbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah 2025
Wakil Bupati Bahsanuddin Buka Turnamen E-Sport Competition 2025
Bimtek Relawan SAPA Wujudkan Desa Ramah Anak
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Tenaga Kesehatan dan Waralaba

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:16 WIB

Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan

Sabtu, 13 September 2025 - 11:13 WIB

Kader PKK Ikuti Jambore, Andi Irmayani Bangun Semangat Pengabdian

Jumat, 12 September 2025 - 20:18 WIB

Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu

Jumat, 12 September 2025 - 19:26 WIB

Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP

Rabu, 10 September 2025 - 17:13 WIB

Sekda Tanbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah 2025

Berita Terbaru

Nasional

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:24 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Peringati Maulid Nabi: Contoh Kepemimpinan Rasulullah

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:22 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:16 WIB