Bupati Tanbu Lantik Anggota BPD Desa Bersujud di Istana Anak Yatim

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id -Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat periode 2023-2029, Rabu (22/6/2023) di Istana Anak Yatim, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Pelantikan BPD Desa Bersujud dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, Asisten Administrasi Umum Setda Andi Aminuddin, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Anggota BPD Desa Bersujud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap Ketua dan Anggota BPD dapat melaksanakan dan tanggung jawab, amanah melaksanakan tugas, dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga :  Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti

Disebutkan, BPD merupakan wakil dari masyarakat desa, dipilih berdasarkan keterwakilan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari pemerintah desa dan perwujudan demokrasi.

Sehingga BPD dituntut mampu menumbuhkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Lapas Batulicin Fasilitasi Pemungutan Suara Bagi WBP

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat. Melakukan musyarawah BPD, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar
Ingin Tingkatkan Sektor Pertanian, Wakil Bupati Bahsanuddin Kunjungi Bone
Difabel-Lansia Karang Bintang Terima Santunan Pemkab Tanah Bumbu
Dinas KUMP2 Tanbu Prioritaskan Keselamatan Pengunjung Pasar Bumi Pangeran Pagatan
Satpol PP Tanbu Tindak Tegas THM Jika Buka Selama Bulan Ramadhan
DLH Tanah Bumbu Komitmen Tingkatkan Kualitas Kelola Sampah
Andi Rudi Latif Terima Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH
Andi Rudi Latif: Bekerjalah dengan Cinta Maka Allah Akan Bimbing

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:53 WIB

Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:06 WIB

Ingin Tingkatkan Sektor Pertanian, Wakil Bupati Bahsanuddin Kunjungi Bone

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:48 WIB

Difabel-Lansia Karang Bintang Terima Santunan Pemkab Tanah Bumbu

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:24 WIB

Dinas KUMP2 Tanbu Prioritaskan Keselamatan Pengunjung Pasar Bumi Pangeran Pagatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:06 WIB

Satpol PP Tanbu Tindak Tegas THM Jika Buka Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Kamis, 5 Mar 2026 - 15:30 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:53 WIB