Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu mengungkap tindak pidana Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) oleh Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang Tanbu 2018 sampai 2021.

Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma menuturkan terduga pelaku kasus korupsi mengerucut Ni Kadek Isnayanti Puteri dari I Wayan Tantra yang merupakan bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang.

“Tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu selama dua puluh hari ke depan,” kata I Wayan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

I Wayan menjelaskan, Ni Kadek Isnayanti Puteri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah simpan pinjam perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan atau proposal fiktif.

Baca Juga :  Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

“Proposal Fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata I Wayan Wiradarma.

Pencairan dana DAPM, lanjut I Wayan Wiradarma seharusnya diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam, namun tersangka tidak menyerahkan kepada penerima manfaat.

Dia menyebut tersangka diduga menggunakan hasil rasuah untuk membeli beberapa aset, diantaranya Mobil Toyota Sienta G, segel lahan kebun karet seluas ¾ hektar, Motor Yamaha N Max, dan Sertifikat lahan kebun sawit seluas ¾ hektar.

Selama kurun waktu 2018 hingga 2020, I Wayan Wiradarma mengatakan tersangka mencairkan proposal fiktif sebanyak 41 kali.

“Atas tindakan tersangka, estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1,9 miliar,” ucap dia.

Baca Juga :  Tim Lisa Halaby-Wartono Optimis Hadapi PSU

Dikatakan, tersangka terancam jerat pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (az)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Batulicin Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pesantren
Catut Rabithah Alawiyah Beri Sertifikat Gelar Habib
Minta Rokok, Pria Keterbelakangan Mental Tusuk Korban dengan Pisau Dapur
Unit Reskrim Polsek Bekuk Pengedar Sabu-sabu Wilayah Mantewe
Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Kelurahan Gunung Tinggi
Pencuri Motor Scoopy Wilayah Kecamatan Simpang Empat Diringkus
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:44 WIB

Reskrim Polsek Batulicin Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pesantren

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:14 WIB

Catut Rabithah Alawiyah Beri Sertifikat Gelar Habib

Jumat, 21 Juni 2024 - 10:27 WIB

Minta Rokok, Pria Keterbelakangan Mental Tusuk Korban dengan Pisau Dapur

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:08 WIB

Unit Reskrim Polsek Bekuk Pengedar Sabu-sabu Wilayah Mantewe

Senin, 3 April 2023 - 08:42 WIB

Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB