Baznas Tanah Bumbu Serahkan Batuan Gerobak Usaha Mikro

Avatar photo

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Bumbu menyerakan bantuan gerobak penjual pentol dan es jeruk kepada salah satu warga di Gang Pelita V, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, atas nama Syahrudin., Selasa (26/3/2024).

Menurut Wakil Ketua II Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ustadz H. Ahmad Care, Lc, M. Pd, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut bertujuan meningkatkan produktifitas penjualan dan meningkatkan perekonomian keluarga bagi penerima bantuan.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Launching Aplikasi Sipadan

Ustadz Ahmad Care berharap bantuan usaha mikro berupa gerobak penjual pentol dan es jeruk dapat mengangkat derajat penerima bantuan dari status mustahiq menjadi muzakki. Ia juga berharap nantinya setelah penerima bantuan usahanya mengalami perkembangan, dan dapat membantu warga lainnya.

Ia menyebutkan bahwa pemberian bantuan yang disalurkan Baznas Tanah Bumbu kepada mustahiq dalam satu tahun tidak menentu, tergantung jumlah atau banyaknya orang yang berzakat dan berinfaq melalui Baznas Tanah Bumbu.

Baca Juga :  PT Jhonlin Agro Raya Tbk Milik Haji Isam Gelar Edukasi Pasar Modal

Pada bulan Ramadhan ini, Baznas Tanah Bumbu juga membagikan paket Ramadhan di beberapa desa di 12 kecamatan.

Baznas Tanah Bumbu terbentuk secara sah pada tanggal 20 Juni 2016. Secara khusus Baznas Tanah Bumbu berdiri bertujuan meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Baznas juga memberikan pelayanan bantuan dan menerima zakat infaq dari masyarakat sesuai dengan ketentuan syar’i.

Baca Juga :  Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Secara umum Baznas ini merupakan badan amil zakat satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001.

Dengan tupoksi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Badan ini menjadi lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. (MAS)

Berita Terkait

Dewan Pendidikan Tanbu ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda: Sharing Solusi Bangun Sarana Sekolah
PT Jhonlin Agro Raya Tbk Milik Haji Isam Gelar Edukasi Pasar Modal
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:37 WIB

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Rabu, 24 April 2024 - 20:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an

Rabu, 24 April 2024 - 14:04 WIB

Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045

Selasa, 23 April 2024 - 16:47 WIB

Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00

Senin, 22 April 2024 - 17:06 WIB

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Berita Terbaru

Tanah Laut

Acil Odah Hadiri Peringatan Hari Kartini di Tala

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:56 WIB

Tanah Laut

Sebanyak 55 Pengurus BKPRMI Tala Periode 2024-2028 Dilantik

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:48 WIB

Daerah

Walikota Banjarbaru Ajak Nonton Bareng Indonesia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:17 WIB

Tanah Laut

Syamsir Janji Umrohkan Para Juara

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:04 WIB