Asisten II Ingatkan Poin Penting dalam Penyusunan Raperda Jalan Khusus Perusahaan

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo mengingatkan hal penting yang harus dicantumkan dalam Raperda Perizinan Jalan Khusus Perusahaan pada rapat Bapemperda di kantor DPRD. Kamis, (13/1/2022).

Uji Publik Raperda Perizinan Jalan Khusus Perusahaan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu di Kantor DPRD, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo mengingatkan kepada Tim Penyusun Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu dari Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), agar dalam penyusunan raperda Perizinan Jalan Khusus Perusahaan memasukkan hal-hal yang dianggap penting diantaranya.

Jalan Khusus perusahaan yang melewati aset daerah perlu diatur mekanismenya. Kemudian dalam perencanaan Jalan Khusus biasanya terdapat kajian Analisis Dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan Kajian Lingkungan.

“Bahwa perencanaan jalan tersebut ada kajian lingkungan. Itu sama dengan PP 30, tentang kajian Jalan Andalalin. Dimana Andalalin adalah bagian dari perencanaan dan itu diintegrasikan dalam kajian lingkungan. Walaupun nanti ada mekanisme tersendiri, tapi mungkin nanti dapat dicantumkan dalam Peraturan Bupati lebih lanjut.” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa di Tanah Bumbu ini begitu banyak kegiatan perusahaan yang terkait dengan jalan, dan yang terbesar menggunakan Jalan Khusus adalah usaha di bidang perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga :  Serambi Madinah: Mati dalam Keadaan Beriman

Jalan khusus yang dioperasikan oleh penyelenggara Jalan Khusus, dan Jalan umum yang difungsikan sebagai Jalan Khusus, kemudian Jalan Khusus yang dapat digunakan sebagai Jalan Umum jika mendapat izin dari Bupati, serta apabila terjadi force majeure, perlu dicantumkan dalam raperda.

“Kemudian ada perubahan jalan khusus ke jalan umum dan belum kelihatan dalam draf ini, terus ada mitigasi bila mana terjadi force majeure atau bencana alam. Kalau bisa dicantumkan dalam raperda ini.” Katanya.

Kemudian ia menjelaskan ada kriteria dalam pengguna Jalan Khusus ini yaitu Jalan Khusus yang digunakan untuk kegiatan sendiri, jalan khusus yang memang menjadi core bisnis perusahaan, dan Jalan Khusus yang melewati aset daerah, termasuk mekanisme kerja sama dalam pengusahaan aset daerah yang belum diatur dalam draf.

“Kerja sama dalam pengusahaan aset daerah, itu belum diatur dalam draf ini. ini perlu diatur walaupun itu ada di Permendagri kemudian ada di Peraturan Menteri Keuangan, saya kira bisa diintegrasikan dalam perda ini. Jalan khusus yang dikerjasamakan atas penunjukan pemanfaatan aset daerah.” Katanya.

Selanjutnya pada pasal raperda yang menyebutkan tentang pemberian hibah itu belum diberikan penjelasan mengapa harus ada peran serta dari masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Zairullah Minta Tanggung Jawab Pusat Soal Aturan Tambang

“Disini belum dijelaskan mengapa harus ada peran serta masyarakat, kalau kita melihat sebenarnya dalam Jalan Khusus itu ada dampak, baik itu dampak lingkungan maupun dampak sosialnya, nah ini yang belum diintegrasikan. Ini perlu ditambahkan.” Katanya.

Selanjutnya perlu ada batasan perizinan dan harus melakukan daftar ulang selama beroperasi, bahkan perlu juga disebutkan dapat diambil alih jika ternyata penyelenggara Jalan Khusus melakukan wanprestasi.

Diskusi yang panjang itu tak satupun dari perusahaan mempertanyakan tentang persyaratan perizinan padahal penting bagi perusahaan untuk dapat mengetahui dan memenuhi persyaratan perizinan kata Syamsisar, oleh karena itu dalam Uji Publik raperda di DPRD Tanah Bumbu tersebut, Syamsir menyatakan sengaja mengundang perusahaan agar dapat memberikan masukan, sanggup tidaknya dalam memenuhi persyaratan karna bila persyaratan dalam raperda, menyusahkan bagi pengusaha maka bisa saja para investor lari sebelum masuk ke Tanah Bumbu karna persyaratan yang angker.

Akhirnya dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda, Andi Erwin, membuka usulan yang lebih luas bagi pengusaha untuk dapat bersurat atau menulis masukan dalam upaya menyempurnakan raparda yang menjadi inisiatif DPRD tersebut. (MAS)

Berita Terkait

Zairullah Harap HKG Jadi Momentum Wujudkan Keberhasilan Pembangunan
Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio
Sekda Tanbu Sebut Porkepsek Sebagai Wadah Silatutahmi Antar Kepala Sekolah
Susun RPPLH, Dinas LH Gelar Konsultasi Publik
Jaga Keamanan, Bakesbangpol Tanbu Kunjungi Para Tokoh
Peringati 10 Muharram, Zairullah Bagikan Hadiah Bagi Anak Yatim
Bupati Tanbu Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Kalsel
Pembukaan Porkepsek, Bupati Tanbu Harap Atlet Junjung Sportivitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:54 WIB

Zairullah Harap HKG Jadi Momentum Wujudkan Keberhasilan Pembangunan

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:52 WIB

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:45 WIB

Sekda Tanbu Sebut Porkepsek Sebagai Wadah Silatutahmi Antar Kepala Sekolah

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:42 WIB

Susun RPPLH, Dinas LH Gelar Konsultasi Publik

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:10 WIB

Jaga Keamanan, Bakesbangpol Tanbu Kunjungi Para Tokoh

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB