TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pengajuan Raperda tentang Kerja Sama Daerah sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan efektif dan efisien.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Sya’bani Rasul, di gelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Tanbu, Selasa (07/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar M. Putu Wisnu Wardana.
Menurutnya, kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Diharapkan dari semangat otonomi daerah Tanbu mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama yakni, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan yang efektif, menggali potensi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi, Kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, Kerjasama daerah dalam investasi dan infrastruktur. Juga kerjasama dalam pengadaan barang/jasa,Serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Pemerintah Kabupaten Tanbu diharapkan dapat terus konsisten, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaannya untuk menindaklanjuti raperda tersebut usai disahkan.
“Kami berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap M. Putu.
Di akhir sambutan, ia menjelaskan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif.
Dengan diberlakukannya Perda Kerjasama Daerah ini, berharap pemerintah daerah dapat optimis dalam tata kelola pemerintahan agar semakin kokoh dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanbu.
Turut berhadir dalam rapat, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Iq)