TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) mendampingi Dinas Pendidikan Tanah Bumbu memusnahkan arsip yang tak memiliki nilai, Selasa (20/6/2023).
Pemusnahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan disaksikan Pejabat Dinas Pendidikan, Kabid Kearsipan Dispersip, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Inspektorat Daerah, dan staf.
Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Ramadani, melalui Kabid Kearsipan, Aulia Hadi Waluyo Perdana, menyebutkan dasar pemusnahan arsip berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna berdasarkan jadwal retensi arsip dan hasil penilaian oleh Tim Penilai.
Arsip tahun 2016 itu terdapat 1.910 berkas dimusnahkan, terdiri dari arsip Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Uraian Tugas, dan Surat Undangan, dan sebagainya.
Prosedur pemusnahan arsip dibuka Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, Hairan, mewakili Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Kepala Unit Kearsipan dan juga sebagai Ketua Tim Penilai Arsip Dinas Pendidikan.
Arsip dimusnahkan dengan cara dicacah, dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip secara teratur dan sesuai prosedur akan semakin membaik tata kelola kearsipan Dinas Pendidikan dan hanya menyimpan arsip yang memiliki nilai. (MAS)