Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial atau larangan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Andi Rudi Latif juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Baca Juga :  Guru Abdul Rahman: Gunakan Kemudahan Sholat Jamak Qoshor Secara Bijak

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. MAS

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Buka Grand Final Pemilihan Duta Peduli Lingkungan
PT Air Minum Bersujud Gelar Bimtek Operator IPA
Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
Dinas Sosial Tanah Bumbu Validasi Data Ekonomi Sosial
Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Saat Pelantikan, Andi Rudi Latif: Hormati Orang Tua dan Pemimpin
Andi Rudi Latif Berikan Penghargaan Bagi Relawan Kemanusiaan
Layanan Gratis Rumah Sakit Kapal Buka Sampai Tanggal 28 Juni

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:10 WITA

Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:28 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Grand Final Pemilihan Duta Peduli Lingkungan

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:57 WITA

PT Air Minum Bersujud Gelar Bimtek Operator IPA

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:05 WITA

Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WITA

Dinas Sosial Tanah Bumbu Validasi Data Ekonomi Sosial

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 12:10 WITA

Kotabaru

WKRI-GOW Kotabaru Angkat Tema Peran Perempuan Jaga Lingkungan

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:37 WITA

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Tegakkan Disiplin ASN melalui Aplikasi I-IDIS

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:28 WITA

Kotabaru

Ikan Bandeng Jadi Komoditas Unggulan Kotabaru

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:21 WITA