Andi Rudi Latif Larang ASN Flexing dan Live Streaming

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial atau larangan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Andi Rudi Latif juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Dukung Bina Generasi Muda Paskibraka

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Muchsin Alatas dan Titiek Sandhora Sambangi Istana Anak Yatim

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. MAS

Berita Terkait

Ngopi Bareng Aksi Merah Putih Tanah Bumbu Perkuat Ukhuwah
Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka
Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan
Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029
Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi
Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan
Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat
Verifikasi STBM Award di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Harap Hasilkan Perubahan Perilaku

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:43 WITA

Ngopi Bareng Aksi Merah Putih Tanah Bumbu Perkuat Ukhuwah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:54 WITA

Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WITA

Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Ngopi Bareng Aksi Merah Putih Tanah Bumbu Perkuat Ukhuwah

Senin, 12 Okt 2026 - 12:43 WITA

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA