Akhirnya, PT Arutmin Indoensia Mau Bayar Pemakaian Jalan Khusus Aset Daerah

- Editor

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Setelah diskusi panjang dengan Komisi gabungan DPRD Tanah Bumbu, PT Arutmin Indonesia menyatakan mau membayar pemakaian Jalan Sumpol tahun 2022 dan 2023.

Rapat di kantor DPRD, Senin, (4/12/2023), menghadirkan pihak PT Arutmin Indonesia, PT STU, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bagian Ekonomi SDA dan Administrasi Pembangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.

Berkaitan dengan pembanyaran kontribusi atas pemakaian Jalan Sumpol selama tahun 2022 dan 2023, PT Arutmin Indonesia melalui Head Office Dhanku Putra menyampaikan juga agar Pemerintah Daerah tetap mempertimbangkan biaya pemeliharaan jalan yang dikeluarkan oleh PT Arutmin sebanyak Rp 15 miliar per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ia menyatakan siap untuk membicarakan skema dan mekanisme pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui PT Batulicin Jaya Utama (BJU) sebagai penerima mendat membuat kerja sama dengan pihak-pihak yang menggunakan Jalan Sompul.

Direktur Utama PT BJU, Achmad Marlan, menyampaikan bahwa sebenarnya harga yang ditawarkan kepada PT Arutmin Indonesia merupakan angka yang sangat kecil, tetapi selama tahun 2022 dan tahun 2023 itu pun PT Arutmin Indonesia belum membayar.

Baca Juga :  Lomba Jalan Sehat, Paman Birin Berikan Hadiah Umroh

Ia berharap dengan angka yang kecil itu, PT Arutmin mau membayar atas pemakaian Jalan Sumpol yang sudah menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan sejarah, Jalan Sumpol merupakan Jalan Khusus Angkutan operasional Kayu Log PT Sumpol Timber. Kemudian pada tanggal 4 Juni 1992, Direktur Utama PT Arutmin Indonesia bekerja sama dengan PT Sumpol untuk memakai jalan tersebut.

Kemudian perjanjian kerja sama keduanya tidak berlanjut karena pada tanggal 30 September 2010 IUPHHK PT Sumpol Timber dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Kemudian terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu mengenai Pengelolaan Jalan Koridor bekas HPH PT Sumpol melalui Dinas Dishutbun tahun 2014 kepada PT Batulicin Bumi Bersujud sepanjang 25, 61 kilometer.

Selanjutnya tanggal 22 Desember 2021 SK tersebut dicabut oleh Bupati Tanah Bumbu dan menerbitkan SK penunjukan dan pelimpahan kewenangan pemeliharaan jalan dan perbaikan jalan bekas HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama, perusahaan milik daerah.

Irwan Handy, mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu, menyampaikan bahwa sebenarnya pada tahun 2012 PT Arutmin Indonesia saat bertemu dengan pihak eksekutif dan legislatif Tanah Bumbu di Bakrie Tower Jakarta, telah mengakui bahwa Jalan Sumpol itu adalah aset daerah berdasarkan arsip notulensi yang disimpannya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanbu Tanggapi Pemberhentian Tenaga Kontrak Guru ar-Rasyid

Pada Akhir rapat gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu tersebut, Pimpinan Rapat Dading Kalbuadi menyampaikan bahwa setelah ada kesamaan persepsi bahwa Jalan Sumpol milik daerah, PT BJU mendapat mandat dari Pemerintah Daerah untuk mengelola Jalan Sumpol, dan PT Arutmin mau membayar atas pemakaian aset daerah, maka DPRD memberikan waktu kepada PT BJU dan Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, dan PT Arutmin Indonesia untuk membuat kesepakatan MoU dalam kurun waktu satu minggu.

Sementara itu, dari pihak perwakilan PT STU menyatakan akan membayar tunggakan yang belum dibayar mulai bulan Agustus sampai Desember 2023. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi
PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus
Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa
Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin
Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran
Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi

Selasa, 14 Okt 2025 - 06:43 WIB

Tanah Bumbu

Satgas TMMD Kodim 1022 Wujudkan Rehabilitasi Rumah RTLH

Selasa, 14 Okt 2025 - 06:32 WIB

Tanah Bumbu

Raih Pengharhaan, Andi Rudi Latif Komitmen Akses Keuangan Merata

Selasa, 14 Okt 2025 - 06:20 WIB