Kepastian Hukum RTRW Tingkatkan Ekonomi

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor  menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalsel (DPRD Kalsel), di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Paman Birin Terima Wahana Tata Nugraha Wiratama 2024

Paman Birin juga menyampaikan raperda memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.

Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Raperda RTRW. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten atau kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.

Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi antara lain peta dasar pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Paman Birin Berikan Hadiah Pemenang Babarasih Sungai

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.

Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035. (fit)

Berita Terkait

Norwegia-Indonesia Kerja Sama Taman Pohon di Desa Sungai Arfat
Menteri LHK Resmikan Pusat Persemaian Liang Anggang
Malam ke-36 Gema Maulid, Kadishub Wakili Paman Birin: Semoga Kita Mendapat Rahmat
Maulid 40 Malam, Guru Supian: Penderitaan untuk Menguji Kesabaran
Paman Birin: Mari Bangun komunikasi dan Kritik Konstruktif
Gema Maulid Wujud Visi Paman Birin Tingkat SDM Berbudi Luhur
Paman Birin Beri Hadiah Umrah Prajurit TNI dan Veteran
Paman Birin Dorong Tingkatkan Inovasi Kualitas Hidup
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Norwegia-Indonesia Kerja Sama Taman Pohon di Desa Sungai Arfat

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Menteri LHK Resmikan Pusat Persemaian Liang Anggang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:11 WIB

Malam ke-36 Gema Maulid, Kadishub Wakili Paman Birin: Semoga Kita Mendapat Rahmat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Maulid 40 Malam, Guru Supian: Penderitaan untuk Menguji Kesabaran

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:02 WIB

Paman Birin: Mari Bangun komunikasi dan Kritik Konstruktif

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB