Ini Profil UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanah Bumbu

Avatar photo

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pembentukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.

UPTD PPA Tanbu berkantor di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi, dan dipimpin oleh Hj. Barlian, SE selaku Kepala UPTD yang dilantik pada Oktober 2022 yang lalu.

Baca Juga :  Detik-detik Pimpinan DPR RI dan Menteri Tiba di Tanah Bumbu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan 1 staf umum.

Adapun yang menjadi tugas pokok UPTD PPA diantaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga :  Rakor Kecamatan Karang Bintang Siapkan Program memakmurkan 1 Masjid 1 Desa

Selanjutnya, melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik, anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya.

Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainya, melaksanakan perlindungan terhadap korban dipenampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, melaksanakan pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.

Baca Juga :  Kerja Keras DPRD Tanbu Bahas Raperda APBD 2023 Diapresiasi Zairullah

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Re)

Berita Terkait

Raih WTP, Zairullah Ajak Kepala Daerah Bershalawat di Kantor BPK
DP3AP2KB Sosialisasi Penanggulangan Kekerasan Bagi Perempuan dan Anak
Musrenbangnas 2024, Presiden Ajak Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah
Wakil Bupati Rusli: TMMD Salah Satu Program Pemberdayaan Masyarakat
Verifikator Lomba Bina Keluarga Balita Kunjungi Tanah Bumbu
Dorong Buka Lapangan Kerja dengan Sosialisasi Kewirausahaan
BPBD Luncurkan Relawan Remaja Aman Bencana
MUI Tanbu : Lestarikan 4 Hal di Luar Ramadhan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:07 WIB

Raih WTP, Zairullah Ajak Kepala Daerah Bershalawat di Kantor BPK

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:49 WIB

DP3AP2KB Sosialisasi Penanggulangan Kekerasan Bagi Perempuan dan Anak

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:42 WIB

Musrenbangnas 2024, Presiden Ajak Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:28 WIB

Wakil Bupati Rusli: TMMD Salah Satu Program Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:16 WIB

Verifikator Lomba Bina Keluarga Balita Kunjungi Tanah Bumbu

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:08 WIB

Dorong Buka Lapangan Kerja dengan Sosialisasi Kewirausahaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:54 WIB

BPBD Luncurkan Relawan Remaja Aman Bencana

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:44 WIB

MUI Tanbu : Lestarikan 4 Hal di Luar Ramadhan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Pedagang Pasar Niaga Bersujud Resah, DPRD Gelar RDP

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:32 WIB