Home / Tanah Bumbu

Selasa, 2 Agustus 2022 - 20:57 WIB

HUT RI ke -77, Kesbangpol Tanbu Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih

TANAH BUMBU – Pemda Tanah Bumbu melalui Kesbangpol mengajak masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Nahrul Fajeri berharap momentum Hari Kemerdekaan ini masyarakat dapat kembali membangkitkan semangat bergerak dan bergotong royong.

“Di Hari Kemerdekaan (di bulan Agustus ini), semoga bisa mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global,” kata Nahrul Fajeri melalui via WhatsApp, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :  Akankah Terulang TBC Jadi Pembunuh Nomor Satu di Kalsel?

Nahrul menyebutkan, Slogan 17 Agustus tahun 2022 bertema besar ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.’ Berbeda dari tema besar tahun-tahun sebelumnya, dua tahun terakhir ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah.

“HUT RI ke 77 tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada. Dasar-dasar negara yang menuntun bangsa untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati  Zairullah 'The Legend' Segarkan Makna Motto Bersujud

Adapun, cara untuk turut serta menyemarakkan HUT RI diantaranya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di perkantoran, tempat publik, serta di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Selain itu, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak tanggal 1 – 31 Agustus 2022 dengan penggunaan logo dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dan dapat juga mengunduh link https:/bit.ly/SpandukHUT_RI202.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gandeng 20 Perusahaan pada Job Fair 2022

“Tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 11.17 hingga 11.20 Wita selama tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, serta menyelenggarakan program dan kegiatan. Baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan, terkecuali bagi masyarakat yang aktivitasnya berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” kata Nahrul. (Jml)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Nama Baru, Diskominfo Tanbu Pasang Target Kinerja 2022

Tanah Bumbu

Lagi, Dinsos Segara Salurkan Bantuan Sosial 2023

Tanah Bumbu

Berselang 1 Hari, Rumah Warga Kembali Diamuk Api di Desa Sari Gadung

Tanah Bumbu

TNI Segera Bangun Jalan 5.000 Meter dan Renovasi Rumah Warga

Tanah Bumbu

Cinta Rasulullah, Guru Bakhiet: Ikuti Akal

Tanah Bumbu

Dispersip Kelola Data Arsip Statis Pemekaran Desa

Tanah Bumbu

Pendaftaran Panwaslu Desa Dibuka

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Akan Terima Piagam Adipura