JAKARTA – Bidang hukum, arbitrase, dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, yang diketuai Makali Kumar SH, memenuhi undangan rapat Dewan Pers membahas tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9/2022).
Rapat dipimpin Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli di ruang rapat kantor Dewan Pers di lantai 7 jalan Kebon Siri nomor 32-34 Jakarta Pusat itu, pukul 09.00 hingga 11.30, perwakilan SMSI dan Dewan Pers, Polri, membahas poin-poin kesepakatan MoU mengenai perlindungan kemerdakaan pers, penegakan hukum, penyalahgunaan profesi wartawan.
“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasan tindak lanjut pedoman kerja atau naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.
Rapat mulai pagi sampai tengah hari, belum menyelesaikan seluruh poin-poin kesepakatan, sehingga akan dilanjutkan pada rapat berikutnya, yang akan difasilitasi Polri.
Sebelumnya, telah ada kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
“Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja atau naskah kerjasama teknis,” jelas Makali. (MAS)