TANAH BUMBU– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) memutuskan wajib lapor terhadap aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur.
Hal itu berdasarkan informasi yang dikirimkan Kepala Bakesbangpol Nahrul Fajeri kepada media goodnews.co.id pada tanggal 10 Agustus 2022 yang memutuskan dalam rapat sebagai berikut:
Pertama, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan pembangunan sarana ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua, seluruh anggota dan pengurus JAI tidak menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah baik dalam bentuk pengajar langsung maupun melalui media.
Ketiga, JAI diminta bergabung dengan majelis ta’lim yang ada wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian maka harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa setempat.
Keempat, apabila JAI melakukan tindakan yang melanggar pada poin satu dan dua, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap Arbain atau sebagian pengikutnya menyebut Guru Sepunggur, hasil Rapat Koordinasi PAKEM memutuskan, Arbain harus melapor kepada aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Kedua, Arbain diminta mengurus izin mendirikan bangunan terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya.
Ketiga, meminta Arbain membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi PAKEM yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Kantor Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menghadirkan para pelaku, Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur. (MAS)