Tiga Minimarket Ditutup Paksa

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian menutup paksa minimarket yang tidak memiliki izin operasional. Jum’at, (11/2/2022).

Sejumlah dinas turun langsung melakukan penutupan minimarket diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Perekonomian, SDA, dan Administrasi Umum, dan Kecamatan Simpang Empat.

Ketiga minimarket yang ditutup paksa adalah Indomaret Jalan Kuranji Desa Sari Gadung, Indomaret Jalan Transmigrasi Plajau Kilometer 3,2 Desa Barokah, dan Jalan Raya Kodeco Desa Gunung Antasari.

Penutupan ketiga minimarkat tersebut juga diberikan surat teguran keras dan sanksi administratif, agar dapat memberikan efek jera terhadap pemilik minimarket yang tidak memiliki izin tapi berani beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Denny Hariyanto menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar pemilik minimarket mematuhi aturan yang berlaku, yaitu mendirikan bangunan atau berusaha harus memiliki izin.

Penutupan minimarket atau usaha yang tidak memiliki izin, katanya, akan terus dilakukan agar pengusaha tahu pentingnya mengurus perizinan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan. Mereka harus melengkapi semua itu,” terang Denny.

Baca Juga :  Zairullah: Saya Banyak Belajar dari Umar Bin Abdul Aziz

Keberadaan minimarket, diakui Denny, memilik dampak positif, seperti meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar usaha minimarket, namun demikian minimarket juga memiliki dampak negatif, seperti mematikan usaha kecil, dan ada yang merasa keberatan dengan keberadaan minimarket sehingga pemilik usaha harus memahami aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, di setiap kecamatan toko modern yang berdiri, harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat, serta harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada sekitarnya. kalau mereka pedagang retail merasa tidak masalah, ya silahkan,” tegasnya. (MAS)

Berita Terkait

Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan
PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari
Andi Rudi Latif: RPJMD Dokumen Strategis Menyusun Program Pembangunan
Tanggapi Hasil RDP, Dispersip Tanbu: Usulan Komunitas Literasi relevan
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Tanbu Berikan Bantuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pejabat dan Staf Tanah Bumbu Aksi Bersih-bersih Lingkungan Kantor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:29 WIB

Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:25 WIB

PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Tinjau Pembangunan RSUD Stagen

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:00 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB