TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kerja sama pemanfaatan akses data warga melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) dengan Disdukpencapil untuk mempermudah pelayanan.
Kepala Dispersip Tanbu Yulia Rahmadhani, diwakili Sekretaris Dispersip Tanbu, M Saleh pada (1/4/2023) siang, memberikan keterangan, Dispersip berperan aktif sebagai salah satu wadah pelayanan publik dan jembatan bagi literasi bagi masyarakat.
Sehingga Dispersip, terus berupaya melakukan pengembangan strategis untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi.
“Sistem kerja yang semakin bertumbuh lebih baik, sebagai wujud pelayanan publik yang ramah, agar keanggotaan perpustakaan datanya terintegrasi dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil),” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa kebijakan ini dinilai lebih memudahkan tugas melayani masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), khususnya bagi yang ingin menjadi anggota perpustakaan.
“Dengan ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk menjadi anggota perpustakaan, sehingga dapat meningkatkan indeks literasi masyarakat dan diharapkan semakin lebih maju,” pungkas Saleh.
Sebelumny, PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Dispersip Tanbu pada Rabu (29/3/2023), yang memiliki tujuan untuk verifikasi dan validasi data kependudukan dengan memuat beberapa element data kependudukan, yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, bermanfaat meringankan bagi OPD termasuk Dispersip Tanbu, yaitu penyajian data kependudukan BNBA dan akses data kependudukan yang tervalidasi dan terverifikasi. (Arunika)