Bapenda Terima Masukan Raperda Pajak dan Retribusi

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu menggelar uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Jum’at (10/3/2023).

Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor mengatakan, Rancangan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah segera menetapkan Rancangan Raperda yang selaras dengan kebijakan nasional.

Ia memberikan catatan, aturan yang dirancang tersebut lebih mengedepankan kepentingan umum dan tidak bertujuan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola keuangan dan mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak pelayanan kepada masyarakat dan pembangun daerah.

Oleh karena itu, Mahriadi mengajak semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah dapat tercapai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkaitan urusan keuangan Pemerintah Pusat dengan Perintah Daerah meliputi kewenangan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD, dan kewenangan pemerintah daerah didanai dari dan atas beban APBN.

Baca Juga :  Dibenturkan, Akhirnya Potensi PAD 1 Triliun Tanah Bumbu Hilang

Isi materi membahas restrukturisasi pajak melalui 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Sedangkan retribusi membahas rasionalisasi jumlah retribusi dalam tiga jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda
Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perizinan Dorong Kemudahan Berusaha
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026
Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah
Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:56 WITA

Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perizinan Dorong Kemudahan Berusaha

Senin, 18 Mei 2026 - 17:54 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:44 WITA

Satu Balita Meninggal, Bupati Andi Rudi Latif Bantu Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:56 WITA

Tanah Bumbu

Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 17:54 WITA