Bapenda Terima Masukan Raperda Pajak dan Retribusi

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu menggelar uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Jum’at (10/3/2023).

Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor mengatakan, Rancangan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah segera menetapkan Rancangan Raperda yang selaras dengan kebijakan nasional.

Ia memberikan catatan, aturan yang dirancang tersebut lebih mengedepankan kepentingan umum dan tidak bertujuan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola keuangan dan mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak pelayanan kepada masyarakat dan pembangun daerah.

Oleh karena itu, Mahriadi mengajak semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah dapat tercapai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkaitan urusan keuangan Pemerintah Pusat dengan Perintah Daerah meliputi kewenangan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD, dan kewenangan pemerintah daerah didanai dari dan atas beban APBN.

Baca Juga :  Fraksi PKB Minta Prioritaskan Masyarakat Dibandingkan Belanja Kebutuhan Birokrasi

Isi materi membahas restrukturisasi pajak melalui 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Sedangkan retribusi membahas rasionalisasi jumlah retribusi dalam tiga jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence
Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS
Gelar FGD Tanah Bumbu Upaya Optimasi dan Inovasi Capaian PAD
Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga
8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000
Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif
Yulian Herawati: Terima Kasih Dedikasi dan Loyalitas ASN
Tanah Bumbu Terima 2 Penghargaan Pos Satlinmas dan Pos Kamling dari Gubernur Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:07 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:16 WIB

Gelar FGD Tanah Bumbu Upaya Optimasi dan Inovasi Capaian PAD

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:38 WIB

Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:20 WIB

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:53 WIB

Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai

Jumat, 5 Des 2025 - 13:53 WIB

Kotabaru

Kotabaru Percepat Pembentukan KKS Tingkat Kecamatan

Jumat, 5 Des 2025 - 13:26 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan

Jumat, 5 Des 2025 - 00:15 WIB