Bapenda Terima Masukan Raperda Pajak dan Retribusi

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu menggelar uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Jum’at (10/3/2023).

Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor mengatakan, Rancangan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah segera menetapkan Rancangan Raperda yang selaras dengan kebijakan nasional.

Baca Juga :  Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan ke 6 Desa Terdampak Banjir

Ia memberikan catatan, aturan yang dirancang tersebut lebih mengedepankan kepentingan umum dan tidak bertujuan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola keuangan dan mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak pelayanan kepada masyarakat dan pembangun daerah.

Oleh karena itu, Mahriadi mengajak semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah dapat tercapai.

Baca Juga :  10 Juta, Bupati ZA Bagikan Bendera Merah Putih

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkaitan urusan keuangan Pemerintah Pusat dengan Perintah Daerah meliputi kewenangan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD, dan kewenangan pemerintah daerah didanai dari dan atas beban APBN.

Isi materi membahas restrukturisasi pajak melalui 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Sedangkan retribusi membahas rasionalisasi jumlah retribusi dalam tiga jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (MAS)

Berita Terkait

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional
Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Ansyari Firdaus Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu
Buka TMMD ke-130, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Bupati Andi Rudi Latif Lantik 10 Pejabat Pemkab Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Rencanakan Belanja APBD Rp 2,88 Triliun Tahun 2027
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Akan Berdayakan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02 WITA

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Ansyari Firdaus Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 10 Pejabat Pemkab Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:45 WITA

Tanah Bumbu

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:08 WITA