Bapenda Terima Masukan Raperda Pajak dan Retribusi

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu menggelar uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Jum’at (10/3/2023).

Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor mengatakan, Rancangan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah segera menetapkan Rancangan Raperda yang selaras dengan kebijakan nasional.

Ia memberikan catatan, aturan yang dirancang tersebut lebih mengedepankan kepentingan umum dan tidak bertujuan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola keuangan dan mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak pelayanan kepada masyarakat dan pembangun daerah.

Oleh karena itu, Mahriadi mengajak semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah dapat tercapai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkaitan urusan keuangan Pemerintah Pusat dengan Perintah Daerah meliputi kewenangan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD, dan kewenangan pemerintah daerah didanai dari dan atas beban APBN.

Baca Juga :  Paman Birin Himbau Masyarakat Pemadanan NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Maret 2023

Isi materi membahas restrukturisasi pajak melalui 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Sedangkan retribusi membahas rasionalisasi jumlah retribusi dalam tiga jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Ikut IPKD, Tanah Bumbu Ingin Pastikan Setiap Rupiah APBD Terukur
Dinkes Tanah Bumbu Tindaklanjuti Keluhan Pasien
Pemkab Tanah Bumbu dan OJK Bangun Karakter Siswa melalui Program ‘Kejar’
Tanah Bumbu Dorong Percepatan Pembangunan Melalui Produk Hukum Daerah
Asisten I Tanbu: Keberhasilan Daerah melalui Pembangunan SDA dan SDM
Perpisahan, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kreativitas Siswa SLB
Fraksi PDIP Ajukan 8 Pertanyaan Terhadap LPJ APBD 2025
MenPanRB Resmikan Mall Pelayanan Publik Tanah Bumbu

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:12 WITA

Ikut IPKD, Tanah Bumbu Ingin Pastikan Setiap Rupiah APBD Terukur

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:57 WITA

Dinkes Tanah Bumbu Tindaklanjuti Keluhan Pasien

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan OJK Bangun Karakter Siswa melalui Program ‘Kejar’

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:17 WITA

Tanah Bumbu Dorong Percepatan Pembangunan Melalui Produk Hukum Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WITA

Asisten I Tanbu: Keberhasilan Daerah melalui Pembangunan SDA dan SDM

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Ikut IPKD, Tanah Bumbu Ingin Pastikan Setiap Rupiah APBD Terukur

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:12 WITA

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Tindaklanjuti Keluhan Pasien

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:57 WITA