TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, menyampaikan jawaban atas keraguan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu terkait RAPBD TA 2025 di Ruang Utama Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD TA 2025.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan tanggapan atau pemandangan umum, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, dan Nasdem Sejahtera.
Pertama, jawaban Bupati terhadap salah satu pertanyaan Pemandangan Umum Fraksi PDIP, terkait perbaikan jalan antar kecamatan. Disebutkan bahwa hal itu telah menjadi prioritas Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Perbaikan jalan antar kecamatan masih menjadi skala prioritas pada penganggaran tahun anggaran 2025, hal ini juga selaras dengan usulan Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten yang sudah disepakati dan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025,” kata Bupati Zairullah Azhar.
Kedua, Bupati menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB tentang Pajak Kendaraan Angkutan Batubara dan Perkebunan, yang banyak ditemui alat transportasi dan alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan bernomor Polisi di luar daerah Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa hal itu menjadi kewenangan Provinsi Kalsel.
“Untuk alat berat secara aturan dalam pemungutan pajak kendaraan bermotornya adalah wewenang Provinsi. Sedangkan untuk kendaraan bermotor lainnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kami melalui SKPD Badan Pendapatan Daerah akan melakukan kerjasama dan sosialisasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan-perusahaan yang armada transportasinya masih menggunakan nomor Polisi luar wilayah Kalimantan Selatan khususnya luar Kabupaten Tanah Bumbu,” jawab Bupati Zairullah Azhar.
Bupati Zairullah mengatakan, dengan kegiatan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan mau merubah nomor Polisi kendaraan bermotornya menjadi wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu, agar pajak daerahnya langsung bisa masuk sebagai PAD Kabupaten Tanah Bumbu. (E)