TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Duplikat Bendera Pusaka tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, dan diterima Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dulikat Bendera Pusaka merah putih ini akan digunakan hingga 10 tahun dan dikibarkan pada saat 17 Agustus di seluruh Indonesia.
Kepala BPIP RI mengatakan, duplikat Bendera Pusaka ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
Namun, jika sebelum jangka 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan RI diluar negeri atau Lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (E)