Warning, PPKM level III Diterapkan di Tanah Bumbu

Avatar photo

- Editor

Jumat, 30 Juli 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar mengeluarkan keputusan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tertanggal 29 Juli 2021 berdasarkan kriteria instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level III, II, I.

Keputusan itu dikeluarkan nomor 188.46/213/BPBD/2021. Tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level III serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanah Bumbu. Keputusan ini diberlakukan mulai tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

Baca Juga :  Anggaran Triliunan, Zairullah Puji Haji Isam Bangun Daerah

Menurut Koordinator Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu Ardiansyah mengatakan bahwa menindak lanjuti Inmendagri tentang PPKM padal level III, II, I maka diterbitkan pula Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 188.46/213/BPBD/2021. Kamis (29/7/2021).

Ardiansyah menyebutkan bahwa dalam Keputusan Bupati tersebut terdapat 16 Poin aturan penerapan PPKM level III, diantaranya:

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Pusat perbelanjaan atau perdagangan dibatasi buka sampai pukul 17:00.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Bantu 75 Juta untuk Makmurkan Masjid Darul Hikmah

Bagi yang melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (jalur udara darat dan laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal kartu vaksin dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk transportasi pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tanbu: Kami Minta Bupati Segera Cabut Izin PT TMA

Pemberlakuan ini akibat bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 utamanya pasca Idul Adha. Biasanya penambahan jumlah terkonfirmasi hanya kisaran puluhan tapi pasca Idul Adha melonjak sampai 670 kasus. tercatat kasus di Tanah Bumbu sampai hari ini (30/7/2021, pukul 16:00 Wita) adalah total kasus 4.042, 709 dalam perawatan, 133 meninggal, sembuh 3200. Suspek 15 orang. (MAS)

Berita Terkait

Tahun 2024 Disdukcapil Tanbu Sediakan Data Kependudukan dengan Tingkat Akurasi Tinggi
Kerja Senyap Disdukcapil Tanbu Raih Dukcapil Award 2023
Tahun 2023 Disdukcapil Tanbu Sukseskan 99,69 Persen Perekaman KTP Elektronik
Dinkes Tanbu Gelar Penguatan Penurunan AKI, AKB, dan Stunting
Zairullah Azhar: Tanah Bumbu Semakin Luar Biasa
Pemda Tanah Bumbu Berikan Bantuan Bagi Para Nelayan
Peringati HGN ke-78, Zairullah Azhar: Guru Hatinya Baik, Ucapan dan Tindakannya Juga Baik
Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:18 WIB

Tahun 2024 Disdukcapil Tanbu Sediakan Data Kependudukan dengan Tingkat Akurasi Tinggi

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:05 WIB

Kerja Senyap Disdukcapil Tanbu Raih Dukcapil Award 2023

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:53 WIB

Tahun 2023 Disdukcapil Tanbu Sukseskan 99,69 Persen Perekaman KTP Elektronik

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:56 WIB

Dinkes Tanbu Gelar Penguatan Penurunan AKI, AKB, dan Stunting

Selasa, 5 Desember 2023 - 06:51 WIB

Pemda Tanah Bumbu Berikan Bantuan Bagi Para Nelayan

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:19 WIB

Peringati HGN ke-78, Zairullah Azhar: Guru Hatinya Baik, Ucapan dan Tindakannya Juga Baik

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:42 WIB

Pertama di Tanbu, Kecamatan Gelar Festival SDSM

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:38 WIB

Tanah Bumbu Terima Dana Transfer Terbesar di Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kerja Senyap Disdukcapil Tanbu Raih Dukcapil Award 2023

Selasa, 5 Des 2023 - 22:05 WIB

Tanah Bumbu

Dinkes Tanbu Gelar Penguatan Penurunan AKI, AKB, dan Stunting

Selasa, 5 Des 2023 - 19:56 WIB