Usai Sita Jam Tangan Mardani, KPK Telisik Kantor PT  Batulicin 69

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bergerak ke Tanah Bumbu usai dikabarkan menyita jam tangan mewah Richard Mille milik mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI), Mardani H Maming.

Pergerakan tim KPK ini, diketahui saat rombongan tiba ke salah satu Gedung Kantor PT Enam Sembilan bertempat di Jalan Pelabuhan Fery, Kecamatan Batulicin, Selasa (16/8/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.

Kedatangan KPK ini, terlihat dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Tanah Bumbu. Sejumlah petugas terlihat menggunakan senjata laras panjang untuk berjaga-jaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pukul 12.54 Wita, diketahui tim KPK RI masih terus melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan di kantor PT Enam Sembilan, yang diketahui Direkturnya merupakan Rois Sunandar adik dari tersangka, Mardani H Maming.

Baca Juga :  Kirab Api Obor Porprov Kalsel Tiba di Tanah Bumbu

Hingga saat ini, sejumlah awak media masih terus menunggu hasil penggeledahan oleh pihak KPK.

Sekedar diketahui, dua hari sebelum tim KPK ke Tanah Bumbu, beredar kabar KPK telah menyita jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 3 miliar milik mantan Bendum PBNU ini.

Informasi beredar, jam terkenal dipakai konglomerat ini diduga didapat Mardani H Maming oleh pihak telah menyuapnya.

Oleh karenanya, KPK dikabarkan menyitanya atas unsur adanya kaitan dengan perkara tengah disidik.

Namun saat dikonfirmasi, oleh sejumlah awak media, KPK tidak merespon terkait penyitaan jam tangan mewah milik Mardani H Maming.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bahsanuddin Sampaikan Komunikasi dengan Komunitas Intelijen Sangat Penting

Sebagai pengingat, KPK resmi menahan Mardani H. Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) lalu. Maming menjalani proses penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (az)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Diskominfosp Tanbu Tingkatkan Kompentensi Para Jurnalis dan Pengelola Medsos
Andi Rudi Latif: Kemerdekaan Datang dari Keberanian
Andi Rudi Latif Puji Capaian Pembangunan melalui TMMD
DP3AP2KB Tanbu Ajarkan Cegah Bullying dan Kekerasan Pada Anak
ASN Asal Tanah Bumbu Raih Nilai Tertinggi Kelola Pasar Rakyat
Anggota Damkar Tanah Bumbu Raih Peserta Terbaik In House Training
PT AMB Luncurkan Promo Sambung Baru Air Bersih
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:34 WIB

Diskominfosp Tanbu Tingkatkan Kompentensi Para Jurnalis dan Pengelola Medsos

Selasa, 11 November 2025 - 00:52 WIB

Andi Rudi Latif: Kemerdekaan Datang dari Keberanian

Selasa, 11 November 2025 - 00:48 WIB

Andi Rudi Latif Puji Capaian Pembangunan melalui TMMD

Selasa, 11 November 2025 - 00:41 WIB

ASN Asal Tanah Bumbu Raih Nilai Tertinggi Kelola Pasar Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 00:34 WIB

Anggota Damkar Tanah Bumbu Raih Peserta Terbaik In House Training

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Komitmen Susun APBD 2026 Realistis

Selasa, 11 Nov 2025 - 01:00 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Atas Nama DPRD Tanbu, Hasanuddin: Kami Sambut Baik Kunjungan Pangdam

Selasa, 11 Nov 2025 - 00:56 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Kemerdekaan Datang dari Keberanian

Selasa, 11 Nov 2025 - 00:52 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Puji Capaian Pembangunan melalui TMMD

Selasa, 11 Nov 2025 - 00:48 WIB