Tantangan Pengelolaan Aset Hasilkan PAD

- Editor

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Tantangan penyelesaian masalah dan pengelolaan aset dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada masing-masing pemerintah kabupaten kota.

Meski pejabat pengelola aset dan pegawai dapat memperoleh insentif atau tunjangan 4 persen atas pemanfaatan aset daerah namun tetap harus mengantisipasi persoalan hukum yang dapat muncul dikemudian hari, jelas Feri Wibisono dalam webiner yang diselenggarakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsuddin, di ruang DLR Lantai 4 kantor Bupati Tanah Bumbu. Rabu, (9/2/2022).

Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara, Feri wibisono, yang menjadi salah satu narasumber dalam zoom meeting tersebut menyampaikan beberapa risiko yang dapat muncul dikemudian hari ketika tidak diantisipasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, keputusan atau kebijakan yang dapat berakibat pada sengketa tata usaha. Kedua, adanya potensi kasus perdata berkaitan dengan kepemilikan aset daerah. Keempat, kemungkinan temuan indikasi hasil audit yang merugikan keuangan negara.

Feri Wibisono mengungkapkan beberapa modus yang dapat merugikan daerah atau negara adalah pertama, perjanjian kerja sama yang diubah aset pengelolaan kepada pihak ketiga, kemudian berubah menjadi HGB dan selanjutnya aset daerah menjadi hilang.

Modus kedua, data dan dokumen yang sengaja dihilangkan atau digelapkan. Modus ketiga, aset tidak dipelihara da tidak didata sebagai barang milik negara. Keempat penambahan aset tapi tidak diadministrasikan.

Baca Juga :  Desa Polewali Marajae Bermunajat

Selanjutnya untuk melakukan mitigasi utamanya perlindungan bagi pengelola aset daerah maka Feri memberikan saran agar dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten kota masing-masing. Kejaksaan negeri akan memberikan pelayanan dan bantuan hukum pagi pemerintah daerah bila mana dibutuhkan.

“Di sana ada jaksa pengacara negara yang siap memberikan layanan di bidang keperdataan dan administrasi termasuk di dalam persiapan perjanjian atau kontrak drafting pengambilan kebijakan untuk legal drafting dan apabila ada keragu-raguan, bisa minta pendapat hukum dari jaksa pengacara dari kejaksaan negeri setempat.” Jelas Feri Wibisono.

Selanjutnya presentasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur koordinasi Supervisi wilayah V Budi Waluyo, menjelaskan 3 penyebab korupsi yang sering terjadi di daerah berdasarkan teori Donald R. Cressey, yaitu peluang, pembenaran, dan tekanan.

Oleh karena itu KPK melakukan strategi dengan tiga pendekatan yaitu, pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

Kemudian untuk melakukan pencegahan maka KPK melakukan 8 wilayah intervensi pada setiap pemerintah daerah mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Selanjutnya KPK juga menetapkan 38 indikator dan 88 sub indikator, yang menjadi unsur penilaian dalam pencapaian atas upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang diukur melalui monitoring center for prevention pada tahun 2022.

Baca Juga :  Kembalikan Formulir, Acil Odah Buktikan Tetap Maju Pilkada Gubernur Kalsel 2024-2029

Disebutkan pula beberapa contoh yang sudah ditangani KPK terkait pengelolaan aset daerah seperti Korupsi pengadaan tanah munjul di DKI Jakarta, Pengadaan Tanah RTH Kota Bandung,  penyalahgunaan aset di pemko Surabaya, kemudian KPK juga melakukan fasilitasi pengembalian aset daerah di Sorong, dan pendampingan sertifikasi aset.

Webiners series kelima diselenggarakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia setiap hari Rabu,  bertema penyelesaian permasalahan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk peningkatan asli daerah. Pemateri pertama Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, juga Walikota Malang, Sutiaji. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Dan dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Kota seindonesia. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha
Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode
Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah
Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri
Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit
Hari Kebangkitan Nasional, Andi Rudi Latif: Energi Bersama Membangun Daerah
Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang
Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:48 WITA

Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Tanah Bumbu

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA