Tantangan Mengikuti Lomba, Server JIKN dan SIKN Down

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Server JIKN dan SIKN Down

Foto Ilustrasi: Server JIKN dan SIKN Down

TANAH BUMBU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu mendapat kunjungan dari Dispersip Provinsi Kalsel dalam rangka mengaktifkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Kalimantan Selatan. Selasa (14/06/2022)

“Kedatangan tim kami dari provinsi adalah untuk menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Kalsel telah ditunjuk sebagai salah satu pilot project lomba JIKN. Oleh karena kami ingin mengaktifkan JIKN yg ada di Kalimantan Selatan,” sebut Dra. Chozanatun Nisa Kapala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan yang didampingi tim teknis Muamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa kabupaten kota yang mengikuti lomba, harus mengopload koleksi arsip statis ke dalam SIKN tidak kurang dari 500 arsip sebagai syarat untuk mengikuti lomba.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dorong Partisipasi Wanita Bidang Ekonomi

Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan Noryana, memberikan penjelasan prosesi pengumpulan data dan sampai kepada memasukkan dalam SIKN bahwa pihaknya telah memiliki dafrar arsip statis dan tahun 2022 ini sedang melaksanakan kegiatan akuisisi arsip statis kecamatan yang akan menambah koleksi arsip statis yang sebelumnya telah didaftarkan.

Noryana mengakui bahwa saat ini masih dalam proses belajar mendalami tentang SIKN dan JIKN, kendalanya beberapa kali mencoba mengopload di sistem tapi menemukan kendala pada server.

Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung memeriksa kendala yang dihadapi oleh Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara mengakses dan opload beberapa berkas arsip statis ke SIKN dan JIKN.

Baca Juga :  Wahyu Windarti Apresiasi Penanganan Stunting

Hasil yang ditemukan pada saat praktek memasukkan arsip statis adalah ternyata server SIKN atau JIKN mengalami gangguan sehingga tidak dapat melalukan opload pada sistem. Tim teknis Dispersip Kalimatan Selatan, Muamar, mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi disebabkan oleh gangguan pada server SIKN dan JIKN. Sehingga Chozatun Nisa berharap server SIKN dan JIKN pusat dapat kembali aktif.

“Mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah bisa aktif,” harap Kapala Bidang Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan Dra. Chozatun Nisa.

Dilansir dari Jikn.go.id bahwa Jaringan Informasi Kearsipan Nasional merupakan jaringan informasi lingkup nasional sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, mudah, cepat, yang menyajikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah
Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah
Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025
DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen
Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi
Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik
Komisi I DPRD Tanbu Berikan Masukan Terkait Perbaikan Layanan Kesehatan
Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Program Priotitas 2025 di Komisi III
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:25 WIB

Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:13 WIB

Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55 WIB

DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:39 WIB

Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi

Berita Terbaru

Tanah Laut

Pemkab Tala Cepat Tangani Dampak Banjar

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:52 WIB

Kalsel

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Senin, 20 Jan 2025 - 19:54 WIB