JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ambo Sakka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
MoU yang dilakukan bersama Ombudsman tersebut dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di Tanbu.
Sekda Ambo Sakka menyampaikan, yang menjadi objek dari MoU tersebut adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ruang lingkup dari MoU diantaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di Kabupaten dengan motto Bersujud tersebut semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Sekedar informasi, pada Agustus lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari dua tugas utama Ombudsman RI yakni pencegahan maladministrasi, dan penyelesaian atau pemeriksaan aduan masyarakat.
Hadir pula mendampingi Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Inspektur pada Inspektorat Tanbu Yulian Herawati, Kabag Organisasi Setda Syaikul Ansari, dan Kabag Pemerintahan Setda Ismail. (Rah)