Sosialisasi Aturan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah melalui hasil laut dengan cara menerapkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Pembahasan dan sosialisasi Perda dan Perbup bagi para pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Kamis (12/5/2022).

Dinas Perikanan menghadirkan para agen ikan dari wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi Perda dan perbup tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha di bidang perikanan sehingga dapat memahami aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Tanah Bumbu Percepat Tangani Stunting

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” tutur Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati.

Menurutnya, jumlah transaksi sektor perikanan di tempat pelelangan ikan dalam setahun mencapai 50.000 ton atau sekitar 120 miliar per tahun.

Kontribusi pembangunan dalam bentuk membayar retribusi yang masuk ke kas daerah juga diharapkan dapat membantu melengkapi sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mereka yang wajib membayar retribusi diterangkan dalam Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu pasal 1 Nomor 74, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Baca Juga :  Ini Cara Dinas KUMPP Genjot Pendapatan Daerah

Selanjutnya, pengertian retribusi dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan pasal 1 ayat 8 menyebutkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun pada pasal 5 menyebutkan bahwa objek retribusi pada pelelangan ikan adalah pas masuk TPI, jasa pelayanan, dan jasa lelang.

Pasal 9 menyebutkan besaran tarif retribusi jasa transaksi lelang hanya 1 persen dari ketetapan nilai transaksi pada pelelangan yang tertulis pada kwitansi. (MAS)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan
Kader PKK Ikuti Jambore, Andi Irmayani Bangun Semangat Pengabdian
Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu
Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP
Sekda Tanbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah 2025
Wakil Bupati Bahsanuddin Buka Turnamen E-Sport Competition 2025
Bimtek Relawan SAPA Wujudkan Desa Ramah Anak
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Tenaga Kesehatan dan Waralaba

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:16 WIB

Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan

Jumat, 12 September 2025 - 20:18 WIB

Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu

Jumat, 12 September 2025 - 19:26 WIB

Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP

Rabu, 10 September 2025 - 17:13 WIB

Sekda Tanbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah 2025

Rabu, 10 September 2025 - 17:08 WIB

Wakil Bupati Bahsanuddin Buka Turnamen E-Sport Competition 2025

Berita Terbaru

Nasional

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:24 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Peringati Maulid Nabi: Contoh Kepemimpinan Rasulullah

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:22 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:16 WIB

Kalsel

Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029

Sabtu, 13 Sep 2025 - 23:17 WIB