Sosialisasi Aturan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah melalui hasil laut dengan cara menerapkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Pembahasan dan sosialisasi Perda dan Perbup bagi para pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Kamis (12/5/2022).

Dinas Perikanan menghadirkan para agen ikan dari wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi Perda dan perbup tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha di bidang perikanan sehingga dapat memahami aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Lailatul Jum'at: Malam-malam Do'a Mustajab

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” tutur Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati.

Menurutnya, jumlah transaksi sektor perikanan di tempat pelelangan ikan dalam setahun mencapai 50.000 ton atau sekitar 120 miliar per tahun.

Kontribusi pembangunan dalam bentuk membayar retribusi yang masuk ke kas daerah juga diharapkan dapat membantu melengkapi sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mereka yang wajib membayar retribusi diterangkan dalam Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu pasal 1 Nomor 74, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-78

Selanjutnya, pengertian retribusi dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan pasal 1 ayat 8 menyebutkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun pada pasal 5 menyebutkan bahwa objek retribusi pada pelelangan ikan adalah pas masuk TPI, jasa pelayanan, dan jasa lelang.

Pasal 9 menyebutkan besaran tarif retribusi jasa transaksi lelang hanya 1 persen dari ketetapan nilai transaksi pada pelelangan yang tertulis pada kwitansi. (MAS)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025
Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan
Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu
Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi
Sekda Tanbu Perkuat Sinergitas Pemerintah dan Pengusaha Bangun Ekonomi Pedesaan
Satgas TMMD Kodim 1022 Wujudkan Rehabilitasi Rumah RTLH
Aksi Sinergitas Merah Putih Eratkan Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat
Raih Pengharhaan, Andi Rudi Latif Komitmen Akses Keuangan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Sekda Tanbu Perkuat Sinergitas Pemerintah dan Pengusaha Bangun Ekonomi Pedesaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:16 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:09 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:00 WIB

Tanah Bumbu

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Dedikasi Guru Raih Prestasi

Selasa, 14 Okt 2025 - 06:43 WIB