Sosialisasi Aturan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah melalui hasil laut dengan cara menerapkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Pembahasan dan sosialisasi Perda dan Perbup bagi para pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Kamis (12/5/2022).

Dinas Perikanan menghadirkan para agen ikan dari wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi Perda dan perbup tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha di bidang perikanan sehingga dapat memahami aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKB Tanbu Hadiri Tabligh Akbar Guru Udin

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” tutur Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati.

Menurutnya, jumlah transaksi sektor perikanan di tempat pelelangan ikan dalam setahun mencapai 50.000 ton atau sekitar 120 miliar per tahun.

Kontribusi pembangunan dalam bentuk membayar retribusi yang masuk ke kas daerah juga diharapkan dapat membantu melengkapi sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mereka yang wajib membayar retribusi diterangkan dalam Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu pasal 1 Nomor 74, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Baca Juga :  Jemput Bola, DPMPTSP Tanbu Sosialisasikan Jempol Manis

Selanjutnya, pengertian retribusi dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan pasal 1 ayat 8 menyebutkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun pada pasal 5 menyebutkan bahwa objek retribusi pada pelelangan ikan adalah pas masuk TPI, jasa pelayanan, dan jasa lelang.

Pasal 9 menyebutkan besaran tarif retribusi jasa transaksi lelang hanya 1 persen dari ketetapan nilai transaksi pada pelelangan yang tertulis pada kwitansi. (MAS)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Peringati Hari Jadi Provinsi Kalsel dan Harvetnas 2025
Pemerintah Pusat Tetapkan Bandara Udara Bersujud Berstatus Internasional
Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar
Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja
Bupati Andi Rudi Latif Harap Sinergi Eksekutif Legislatif Selalu Terjaga
Tanah Bumbu Dukung dan Turut Rayakan HUT ke-75 Provinsi Kalsel
Semangat Beraksi, Andi Irmayani Ajak Peserta Serius Ikuti Pelatihan Galeri Pelangi
Asisten II Tanbu Sampaikan Aspeksindo Wadah Strategis Perjuangkan Daerah Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Pusat Tetapkan Bandara Udara Bersujud Berstatus Internasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Harap Sinergi Eksekutif Legislatif Selalu Terjaga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Tanah Bumbu Dukung dan Turut Rayakan HUT ke-75 Provinsi Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB