SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  Tokoh Hindu: Zairullah Azhar Pengayom Semua Umat Beragama

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Baca Juga :  Nama-Nama Pejabat Dilantik Hari Ini

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra
Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi AKABI Jajaki Kerjasama Pengembangan SDM
Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif
Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD
Ikuti Arahan Presiden, Andi Rudi Latif Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Tanah Bumbu Gandeng UWG Malang Percepat Peningkatan SDM dan Teknologi
Promosikan Kuliner Daerah, Andi Irmayani Dorong Perluas Jaringan Pemasaran

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:10 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi AKABI Jajaki Kerjasama Pengembangan SDM

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39 WIB

Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Kamis, 19 Feb 2026 - 22:08 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:50 WIB

Tanah Bumbu

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif

Selasa, 17 Feb 2026 - 14:46 WIB