SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  Kepala DKPP Tanbu Sebut 186 Hektar Lahan Pertanian Terendam Air

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Baca Juga :  Bupati Arul Instruksikan Siaga Hadapi Cuaca ekstrem

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Jaga Kerukunan Ukhuwah Islamiyyah
Layanan Publik Pemkab Tanbu Makin Dekat dengan Masyarakat
Pemkab Tanbu Hadiri Kolaborasi Pembangunan Strategis Lintas Wilayah
Jalin Kolaborasi, DP3AP2KB Tanbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting 2025
Pemkab Tanbu Kenalkan Gemas Sagan B2SA di SMKS Kodeco
Pemkab Tanbu Gelar High Level Meeting Dorong Optimasi Transparansi
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence
Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:54 WIB

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Jaga Kerukunan Ukhuwah Islamiyyah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:46 WIB

Layanan Publik Pemkab Tanbu Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:28 WIB

Pemkab Tanbu Hadiri Kolaborasi Pembangunan Strategis Lintas Wilayah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jalin Kolaborasi, DP3AP2KB Tanbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:20 WIB

Pemkab Tanbu Kenalkan Gemas Sagan B2SA di SMKS Kodeco

Berita Terbaru

Kotabaru

BPBD Imbau Warga Kotabaru Waspada Cuaca Ekstrem

Minggu, 7 Des 2025 - 07:42 WIB