SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  Bupati Rusli Imbau ASN Tingkatkan Disiplin

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Baca Juga :  Profil Hasanuddin Mas'ud Maju Pilkada Kukar 2024-2029

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan
Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan
Satgas Karhutla Tanah Bumbu Terima Bantuan Logistik dari Pelindo Batulicin
UWG Malang dan Pemkab Tanah Bumbu Jalin Berbagai Kerja Sama Pembangunan Daerah
Bupati Andi Rudi Latif Segera Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang
Andi Irmayani Beri Dukungan Penuh Kader PKK Ikuti Jambore Kalsel 2026
Puskesmas Batulicin 1 Siapkan Diri Sambut Penilaian Bebas Korupsi
BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Usaha Mikro Tenun Pagatan

Jumat, 18 September 2026 - 14:25 WITA

Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan

Jumat, 18 September 2026 - 14:19 WITA

Satgas Karhutla Tanah Bumbu Terima Bantuan Logistik dari Pelindo Batulicin

Jumat, 18 September 2026 - 14:13 WITA

UWG Malang dan Pemkab Tanah Bumbu Jalin Berbagai Kerja Sama Pembangunan Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WITA

Andi Irmayani Beri Dukungan Penuh Kader PKK Ikuti Jambore Kalsel 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:25 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:00 WITA