SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Hadiri Upacara Melasti di Pantai Madani

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Baca Juga :  Dinas KUMPP Fasilitasi Produk Lokal Masuk Minimarket

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Hadiri Acara Bunda PAUD Nasional, Irmayani: Pendidikan Usia Dini Investasi Terbaik
KIP Kalsel Apresiasi Diskominfosp Tanbu Dukung Kegiatan Monev
Diskominfo SP Tanbu Gelar Lomba Konten Kreatif Pendaftaran 11-15 November
Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel
Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan
Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah
Andi Rudi Latif Ziarah Makam Orang Tua di Gunung Antasari

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:47 WIB

Hadiri Acara Bunda PAUD Nasional, Irmayani: Pendidikan Usia Dini Investasi Terbaik

Minggu, 16 November 2025 - 11:27 WIB

KIP Kalsel Apresiasi Diskominfosp Tanbu Dukung Kegiatan Monev

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Diskominfo SP Tanbu Gelar Lomba Konten Kreatif Pendaftaran 11-15 November

Sabtu, 15 November 2025 - 05:47 WIB

Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel

Kamis, 13 November 2025 - 22:53 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

KIP Kalsel Apresiasi Diskominfosp Tanbu Dukung Kegiatan Monev

Minggu, 16 Nov 2025 - 11:27 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:47 WIB