SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  LPJ Bupati Tanbu, Pertumbuhan Ekonomi Naik 5,45 Persen Tahun 2022

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Baca Juga :  Serambi Madinah: Perbanyak Ingat Kematian

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas
Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar
Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin
Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik
Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik
Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS
Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

Senin, 2 Februari 2026 - 20:40 WIB

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:39 WIB

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:30 WIB

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

Senin, 2 Feb 2026 - 21:07 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

Senin, 2 Feb 2026 - 20:56 WIB

Tanah Bumbu

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar

Senin, 2 Feb 2026 - 20:40 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanbu Sorot Anggaran Dinkes Rp 291 Miliar

Senin, 2 Feb 2026 - 20:31 WIB

Opini

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Minggu, 1 Feb 2026 - 07:34 WIB