SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  Bapenda Terima Masukan Raperda Pajak dan Retribusi

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Tanbu Gelar Penyuluhan dan Bimbingan Karir

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

Berita Terkait

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud
Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu
Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik
PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih
Kini Tanah Bumbu satukan Layanan Publik Terintegrasi
BPBD Tanah Bumbu Imbau Warga Waspada Banjir Rob Sampai Tanggal 20 Juli
Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:10 WITA

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Juli 2026 - 12:37 WITA

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Juli 2026 - 10:38 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:24 WITA

Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 10:19 WITA

PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Jul 2026 - 13:10 WITA

Tanah Bumbu

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Jul 2026 - 12:37 WITA

Tanah Bumbu

Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Senin, 20 Jul 2026 - 10:24 WITA

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih

Senin, 20 Jul 2026 - 10:19 WITA