SMA Banyak Masalah, Dewan Pendidikan Tanbu ke DisdikProv: Serahkan Saja Ke Kabupaten

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Pendidikan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika tak sanggup mengelola pendidikan SMA sederajat, lebih baik serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, rapat Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Raperda, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli dan Anggota DPRD lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan pendidikan, Bakhriansyah, menyoroti pembangunan sekolah yang masih kurang memadai dan perlu mendapatkan perhatian dan bantuan.

Baca Juga :  DP3AP2KB: Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Bagi Anak

Kondisi itu membuat Bakhriansyah sangat prihatin dan meminta Disdik Provinsi Kalsel, melalui Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika tak mampu mengurus permasalahan sekolah SMA sederajat, lebih baik dikembalikan ke kabupaten untuk dikelola.

“Yang masuk SMA anak kita, cucu kita, kemudian yang mengajar orang Tanbu, Kemudian di sekolah apabila ada permasalahan kami yang melihat, tetapi kami cuman melihat tidak bisa apa-apa. Mungkin Biro Hukum Provinsi Kalsel nanti bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi kalau kada kawa meurusi serahkan saja ke kabupaten,” lugasnya.

Rapat DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Andi Erwin mengatakan akan mencatat masukan yang disampaikan oleh Dewan Pendidikan dan akan menjadi bagian urgensi dalam pembahasan raperda ke depannya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD dan Dewan Pendidikan Persoalkan Sarana Sekolah

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi, Andik Mawardi, menanggapi bahwa kebijakan SMA sederajat dikelola oleh provinsi merupakan perintah undang-undang yang tak  bisa dirubah.

“Karna kita memang sesuai ketentuan undang-undang pemerintah daerah cuman bisa melaksanakan peraturan perundangan-undangannya, sepanjang perundang-undangan tidak dirubah maka akan tetap berlaku,” ujarnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 100 Miliar Bangun Jembatan Pulau Laut
Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23
Harjad Tanah Bumbu ke-23 Tahun 2026 Gelar Expo, Pasar Murah dan Bazar UMKM
Ajaib, Dana Transfer Dipangkas, Tapi Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Tertinggi 5 Tahun Terakhir
Andi Rudi Latif: Semoga Kita Kembali Suci dan Meraih Kemenangan
Sahur On The Road, Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Bantuan
Bupati Andi Rudi Latif Bagikan Hadiah Umrah dan THR melalui Radio RSB
Bupati Tanah Bumbu Ingin Pastikan Upaya Penurunan Stunting Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:07 WIB

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 100 Miliar Bangun Jembatan Pulau Laut

Kamis, 2 April 2026 - 09:16 WIB

Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23

Kamis, 2 April 2026 - 09:03 WIB

Harjad Tanah Bumbu ke-23 Tahun 2026 Gelar Expo, Pasar Murah dan Bazar UMKM

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:40 WIB

Ajaib, Dana Transfer Dipangkas, Tapi Pertumbuhan Ekonomi Tanah Bumbu Tertinggi 5 Tahun Terakhir

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:07 WIB

Andi Rudi Latif: Semoga Kita Kembali Suci dan Meraih Kemenangan

Berita Terbaru

Kotabaru

Tekankan Loyalitas, Bupati Kotabaru Rusli Lantik 872 ASN

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:20 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 100 Miliar Bangun Jembatan Pulau Laut

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:07 WIB

Kotabaru

Bupati Rusli Kukuhkan Hakim MTQ ke-56 Tahun 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 09:20 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23

Kamis, 2 Apr 2026 - 09:16 WIB